Home Hukum Wong Gendeng! Terbakar Api Cemburu, Yohanes Sebar Foto Bugil Pacarnya

Wong Gendeng! Terbakar Api Cemburu, Yohanes Sebar Foto Bugil Pacarnya

Ende, Gatra.com- Yohanes, 22 tahun, seorang pemuda asal Desa Wologai, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende NTT karena terbakar cemburu, tega menyebarkan foto bugil pacarnya melalui WhatsApp. Karena aksinya itu telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Ende.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian melalui Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaman S.H membenarkan aksi Yohanes menyebarkan foto bugil pacarnya sebut saja Bunga. Alasannya, karena sakit hati karena Bunga yang sudah dipacari selama 3 tahun diketahui keberadaanya bersama dengan laki-laki lain.

“Yohanes telah kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan 9 Agustus 2022 lalu. Kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya. Da;lam pemeriksaan, tersangka Yohanes mengakui perbuatannya,” kata IPTU Yance Kadiaman ( 11/8).

Kejadian ini tambah IPTU Yance bermula pada Minggu 31 Juli 2022 lalu. Saat itu sekitar pukul 16 00 wita tersangka Yohanes menghubungi Bunga melalui video call whatsapp.

“Yohanes minta korban, Bunga berpose bugil. Korban pun menuruti permintaan pacarnya Yohanes. Ternyata dalam adegan foto bugil via whatsapp itu di Screenshot direkam tersangka kemudian disimpan dalam file galeri hpnya ,” jelas IPTU Yance.

Malam hari sekitar pukul 21.O0 wita lanjut IPTU Yance tersangka Yohanes kembali menghubungi korban Bunga melalui aplikasi video call Whapsapp.

“Dalam percakapan tersebut Yohanes melihat korban, Bunga bersama pria lain. Karena emosi, Yohanes cemburu lalu menyebarkan foto adegan bugil itu kepada tiga teman Bunga. Ketiga teman korban kemudian menunjukkan foto bugil itu kepada Bunga,” katanya.

Merasa malu dengan beredarnya foto bugil itu kata IPTU Yance, Bunga mengadukan kasus ini ke Polres Ende.

“Kami tindak lanjuti laporan korban. Melalui penyelidikan kami tangkap pelaku dan tetapkan sebagai tersangka seperti sekarang ini. Untuk mencegah tersebar luasnya foto bugil tersebut, kami juga telah mengamankan HP tersangka Yohanes ,” kata IPTU Yance.

IPTU Yance menambahkan tersangka Yohanes dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat l1) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

144