Jakarta, Gatra.com – Pengacara Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa baru 10% pelaku di balik kasus pembunuhan Brigadir J yang ditetapkan kasusnya sebagai tersangka. Hal tersebut ia ungkapkan dalam acara Diskusi Publik: Kejanggalan Pasca Penetapan FS Tersangka, Membuka Kotak Pandora, Misteri Pembunuhan Brigadir Joshua, Kamis (11/8) secara daring.
“Jadi, yang dijadikan tersangka ini baru 10% daripada pelaku sebenarnya, karena pelakunya ini banyak yang terlibat. Termasuk si penulis skenario pasca Almarhum (Brigadir J) dibunuh,” jelas Kamaruddin.
Kamaruddin juga membocorkan, ada seorang penulis skenario dalam kasus tersebut yang kini disebutnya telah mengundurkan diri dari kepolisian. Oknum tersebut, jelas Kamaruddin, merupakan staff ahli Kapolri.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga menyebut adanya oknum yang merancang kejahatan tersebut. Oknum tersebut, kata Kamaruddin, adalah Kapolres Jakarta Selatan, yang diduga diintervensi oleh mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
“Demikian juga penyidik dari Polda Metro, kemudian demikian juga, ini yang menerima laporannya Si Bapak dan Si Ibu tentang ancaman pembunuhan dan pelecehan, yang tiba-tiba dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, tanpa melakukan penyidikan yang maksimal. Sementara terlapornya orang mati,” jelas Kamaruddin.
Padahal, Kamaruddin menjelaskan, berdasarkan Pasal 77 KUHP, hak untuk menuntut hukum tidak lagi berlaku apabila terdakwa meninggal dunia. Pasalnya, orang yang sudah wafat tidak dapat melakukan pembelaan diri.
“Itulah kira-kira perbuatan mereka ini, ada ‘Obstruction of Justice’, ada penyebaran informasi bohong, yang dilegitimasi oleh Kompolnas, dilegitimasi awalnya oleh Komnas HAM, LPSK, dan Komnas Perempuan,” lanjut Kamaruddin. Istilah “Obstruction of Justice” ini sendiri berarti tindak pidana yang menghalangi proses hukum.
Sementara itu, sebagaimana diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J ini, pada Selasa (9/8) silam. Ia telah menerima ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun ataupun pidana mati, akibat keterlibatannya dalam kasus tersebut.