Badung, Gatra.com – Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Bali Nusra bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, dan Kantor Imigrasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggelar press release Pengungkapan Kasus Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti bertempat di halaman BNNP Bali, pada Jumat (05/08/2022).
Kegiatan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat atas penindakan barang-barang ilegal.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, mengungkapkan bahwa saat ini korban kejahatan kasus narkotika di wilayah Bali semakin meningkat. "Selain kasus narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) dan ganja, kejahatan kasus narkotika jenis kokain yang memiliki dampak paling ampuh juga mulai bertambah," tegas Gde Sugianyar.
Kokain merupakan narkotika golongan stimulan yang dapat memberikan efek adiksi atau kecanduan hingga berdampak pada psikologis penggunanya. Kokain banyak dijumpai di Amerika Selatan, beredar ke wilayah Eropa dan negara-negara lainnya di Asia, termasuk Indonesia.
Pada kesempatan ini, Kepala Bea Cukai Kanwil Bali Nusra, Susila Brata, mengatakan bahwa pengungkapan kasus jaringan narkotika ini merupakan hasil penindakan bersama.
"Sinergi antarinstansi serta dukungan dari masyarakat dan media sangat penting agar Indonesia, dalam hal ini Provinsi Bali dapat terbebas dari Narkotika," tegas Susila.
Pada bulan Juli 2022, sinergi Bea Cukai Kanwil Balinusra, Imigrasi, dan aparat penegak hukum lainnya telah berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana narkotika dengan total enam kasus dan enam tersangka. Enam kasus tersebut terdiri dari jaringan sabu-sabu, ganja, dan kokain. Petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial M atas kasus jaringan sabu-sabu dengan barang bukti metamfetamin sejumlah 0,41 gram dan ekstasi 2,35 gram.
Sementara untuk jaringan ganja, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial R dengan barang bukti sejumlah 4.890 gram dan ASH dengan barang bukti sejumlah 1.056,9 gram.
Untuk jaringan kokain, terdapat tiga tersangka yang berasal dari luar negeri berinisial CHR dengan barang bukti 443,56 gram kokain, tersangka berinisial PED dengan barang bukti 194,81 gram kokain, 9,26 gram hasis, dan 1,52 gram ganja, terakhir tersangka berinisial JO dengan barang bukti 206,22 gram kokain, 34,05 gram MDMA (methylenedioxy methamphetamine/ sejenis ekstasi), dan 1 gram ganja. Sehingga total barang bukti yang disita sejumlah 844,59 gram kokain, 5.950,10 gram ganja, 36,40 gram MDMA, 9,26 gram hasis, dan 0,41 gram sabu-sabu.
Terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemusnahan langsung dengan mesin khusus dan turut disaksikan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali, Perwakilan Kejaksaan Negeri Badung, Kelompok Ahli BNN RI dan Para Awak Media. Atas keberhasilan diungkapnya kasus ini, pemerintah berhasil menyelamatkan masyarakat Indonesia dari peredarang barang-barang ilegal dan berbahaya.
“Selain melakukan tugas dan fungsi mengoptimalkan penerimaan negara serta memfasilitasi perdagangan dan industri, Bea Cukai turut melindungi kepentingan masyarakat melalui upaya pencegahan atas masuknya barang-barang ilegal yang meresahkan masyarakat dan merusak kesehatan bahkan juga dapat merenggut nyawa manusia,” tutup Susila.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI