Jakarta, Gatra.com - Komisioner Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menyebut hingga 10 Agustus 2022, masih ada 10 partai politik (Parpol) yang belum mengajukan rencana pendaftaran kepada KPU. Adapun total Parpol pemegang akun sipol sebanyak 42 Parpol.
"Total keseluruhan partai baik yang telah daftar maupun yang berencana akan daftar itu 32 partai politik. jadi ada 10 partai politik lagi yang belum mengajukan rencana pendaftaran kepada KPU," sebut Idham dalam konferensi pers Rabu, (10/8).
Adapun upaya KPU mengantisipasi penumpukan antrian pendaftaran pada hari terakhir (14 Agustus 2022), kata Idham, KPU selalu melakukan komunikasi kepada Parpol untuk mengkonfirmasi kapan Parpol akan menyampaikan surat pemberitahuan rencana pendaftaran.
"Karena kami harus agendakan segera," sebutnya.
Selain itu, Idham berujar helpdesk KPU akan bertanya tentang progres input data dan memberikan motivasi kepada operator admin akun sipol agar secara intens memiliki proses yang cukup baik.
"Karena pendaftaran partai politik itu kami menggunakan akun sipol," ujarnya.
Idham mengatakan, Parpol yang mendaftar belum tentu dapat menjadi peserta pemilu lantaran perlu melalui berbagai proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
KPU membuka waktu pendaftaran Parpol mulai 1 - 14 Agustus 2014. Pada Kamis hari ini (11/8) hanya ada 1 Parpol yang berencana mendaftar ke KPU, yaitu Partai Kedaulatan Rakyat.
Pada Jumat (12/8) besok, KPU menyebut ada 7 Parpol yang telah mengajukan agenda pendaftarannya, antara lain Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Buruh, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Ummat, Partai Indonesia Bangkit Bersatu.
Sementara pada Sabtu (13/8) diagendakan ada satu Parpol yang akan mendaftar ke KPU yaitu Partai Republik Satu. Hari terakhir pendaftaran yaitu Minggu (14/8) sudah ada satu partai yang berencana mendaftar yaitu Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB).