Jakarta, Gatra.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online mulai 14 Agustus 2022.
Tarif baru ojek online berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zonasi yakni:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km (naik dari Rp 2.000 per km)
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km (naik dari Rp 2.500 per km)
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km.
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ini diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022 untuk menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Aturan kenaikan tarif ojol ini berlaku efektif mulai 14 Agustus 2022 mendatang. Dengan demikian, pengguna layanan ojol baik Gojek, Grab dll harus bersiap mengeluarkan ongkos transportasi lebih besar.