Jakarta, Gatra.com- Penetapan Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka pada Selasa (9/8) membuat kasus kematian Brigadir J semakin terbuka. Hal ini juga menunjukkan bagaimana Tim Khusus yang dibentuk Polri membawa hasil yang lebih jelas dibandingkan sebelumnya. Berdasarkan pernyataan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto pada Konferensi Pers di Mabes Polri semalam (9/8), sejauh ini FS dipidana dengan Pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Ketua SETARA Institute, Hendardi menyatakan bahwa pengungkapan keterlibatan FS dalam peristiwa pembunuhan ini menjadi pembelajaran bahwa anggota Polri dan penegak hukum lainnya dapat terlibat suatu perbuatan yang melanggar hukum.
"Dalam sebuah korps, naughty cop dan clean cop akan selalu ada. Tetapi, sebagai sebuah instrumen penegakan hukum, institusi Polri tetap harus menjalankan tugas legal dan konstitusionalnya menegakan keadilan," jelasnya dikutip dari pernyataan resmi (9/8).
Ditetapkannya FS sebagai tersangka juga menunjukkan bagaimana upaya Polri menjaga citranya sebagai lembaga yang bisa dipercaya publik. Selain itu, penetapan ini juga memperlihatkan penyidikan yang dilakukan membawa hasil yang signifikan dan memutus politisasi oleh banyak pihak yang bisa menimbulkan ketidakstabilan politik dan keamanan. Polri tetap harus diawasi dan dikritik tetapi sebagai sebuah mekanisme tentu harus dipercaya.