Home Regional Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Begini Kondisi Rumah Bripka RR di Tegal

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Begini Kondisi Rumah Bripka RR di Tegal

Tegal, Gatra.com - Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Rumah Bripka RR di Kota Tegal, Jawa Tengah sepi ditinggalkan keluarganya pasca penetapan tersangka.

Rumah Bripka RR diketahui berada di Perumahan Ndalem Samiaji, Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan. Saat disambangi Rabu (10/8), kondisi pintu gerbang rumah bercat putih tertutup rapat. Begitu juga pintu utama dan pintu samping rumah.

Tidak tampak ada aktivitas penghuni di dalamnya. Di teras rumah juga tidak terlihat ada kendaraan yang terparkir. Hanya ada beberapa barang dan perkakas rumah yang tertata rapi di bagian samping teras.

Ketua RT 7 RW II Kelurahan Keturen, Nurwanda membenarkan jika Bripka RR merupakan warga Kelurahan Keturen.

"Kebetulan memang tercatat sebagai warga RT 7 RW II Kelurahan Keturen, Tegal Selatan," katanya saat ditemui, Rabu (10/8).

Nurwanda mengungkapkan, di Perumahan Ndalem Samiaji, Bripka RR tinggal bersama istri dan tiga anaknya. "Anak-anaknya bersekolah di sini (Tegal)," kata dia.

Sepengetahuan Nurwanda, Bripka RR terakhir kali pulang ke Tegal pada Lebaran lalu. Sementara istri dan ketiga anaknya sudah tak terlihat di rumah sejak Minggu (7/8).

"Hari Sabtu pagi saya lewat, masih terlihat. Kemudian hari Minggu biasanya ikut arisan PKK, yang bersangkutan, dalam hal ini istrinya, tidak hadir," ujarnya.

Menurut Nurwanda, sosok Bripka RR selama ini dikenal baik di mata tetangganya dan tidak pernah ada masalah. Dia pun tak menyangka muncul kasus pembunuhan yang melibatkan Bripka RR.

"Saya tahunya (Bripka RR jadi tersangka) dari media. Saya tak menduga situasi ini," ucap dia.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Bripka RR sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Selain Bripka RR, terdapat tiga orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eleizer atau Bharada E, dan Kuwat.

Keempatnya dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
 

2522