Jakarta, Garta.com – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa tidak akan membela Irjen Pol. Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bamsoet dalam keterangan tertulis pada Rabu (10/8), meminta masyarakat agar bijaksana dalam mencerna informasi yang beredar di media sosial dengan tidak menelan mentah-mentah suatu informasi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ngotot Ada Pelecehan Seksual, Berharap Dapat Keadilan dan Dilanjutkan
Menurutnya, pada saat waktu Irjen Pol Ferdy Sambo belum ditetapkan jadi tersangka, masyarakat diimbau untuk tetap mempercayakan proses pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J kepada Polri, termasuk menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Pasalnya, lanjut dia, sebelumnya banyak informasi simpang siur yang hadir di media sosial mengenai kasus kematian Brigadir J. Menurunya, hal itu dapat menyebabkan keluarga korban dan terduga pelaku menjadi korban misinformasi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati!
Terkait penetapan tersangka Ferdy Sambo dan anak buahnya, Bamsoet mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang merupakan cerminan keseriusan Polri dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat, terkhusus kepada keluarga Brigadir J.
Penetapan tersangka Ferdy sambo dan 3 oknum anggota Polri sebagai tersangka, Bamsoet berharap dapat menjawab kesimpangsiuran informasi yang sudah beredar di kalangan masyarakat apalagi di media sosial yang bersifat luas.