Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis berharap pemeriksaan tindak pidana dalam kasus dugaan pelecehan seksual dilanjutkan.
Mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawati alias PC istri dari Irjen Ferdy Sambo, Arman memastikan jika kesaksian PC telah sepenuhnya disampaikan secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik.
Arman berharap kasus ini tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Arman akan mencermati semua hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang terlibat, dimana nantinya akan diungkap dan meyakini bahwa hukum masih bisa ditegakan dan adil bagi PC.
"Kami juga ingin secara tulus menyampaikan permintaan maaf pada seluruh masyarakat yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya," terang Arman kepada awak media, di depan kediaman Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Ketika ditanyakan tentang apa saja yang digeledah oleh tim penyidik di rumah Irjen Ferdy Sambo, Arman hanya menanggapi diplomatis, ia mengatakan prosesnya aman dan lancar.
"Mengenai pemeriksaan di dalam pada hari ini, tim penyidik melakukan proses penggeledahan di rumah pribadi bapak FS. Proses berlangsung lancar dan aman. Kami tim kuasa hukum mendukung sepenuhnya agar penyidik dapat bekerja secara maksimal bekerja mendampingi anggota keluarga yang ada di dalam. Saya berterimakasih proses ini berjalan baik dan lancar."
Selama proses penyidikan dan penggeledahan berlangsung, PC bersama dengan anaknya. PC, kata Arman, bersama dengan anaknya tidak akan diamankan di tempat lain. Namun, proses berita acara akan terus diproses oleh penyidik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8) sore, menyampaikan bahwa mantan Kadivpropam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan dan penembakan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, (8/07) di kediaman dinas Kadivpropam.
Kapolri menyatakan, telah ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yg dilaporkan pada awal. “Sekali lagi saya tegaskan, tidak terjadi tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awal,” kata Kapolri Sigit.
Kapolri melanjutkan, bahwa tim khusus bentukannya menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir Joshua. “Yang mengakibatkan Joshua meninggal dunia yang telah dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS,” tegasnya.