Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyampaikan perkembangan kasus kematian Brigadir J terbaru di depan kediaman Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Arman mengumumkan bahwa atas perkembangan situasi terbaru, khususnya penjelasan yang disampaikan oleh pihak kepolisian terkait penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo, timnya menghormati penetapan tersebut dan akan segera fokus pada proses hukum selanjutnya.
Arman akan tetap memastikan hak-hak hukum dan kepatuhan kliennya dalam mengikuti seluruh proses penyidikan sehingga persidangan berlangsung.
"Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apapun yang diperbuat oleh klien kami tentunya pasti ada motif yang sangat kuat," ungkap Arman.
"Namun, kami tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya," imbuh Arman.
Seperti diketahui, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/08) sore, menyampaikan bahwa mantan Kadivpropam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan dan penembakan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, (8/7) di kediaman dinas Kadivpropam.
Kapolri menyatakan, telah ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yg dilaporkan pada awal. “Sekali lagi saya tegaskan, tidak terjadi tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awal,” kata Kapolri Sigit.
Kapolri melanjutkan, bahwa tim khusus bentukannya menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir Joshua. “Yang mengakibatkan Joshua meninggal dunia yang telah dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS,” tegasnya.