Home Hukum Pengakuan Wilayah Adat Baru Terdata 15%

Pengakuan Wilayah Adat Baru Terdata 15%

Jakarta, Gatra.com – Sebagai lembaga tempat pendaftaran (registrasi) wilayah adat, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) memiliki peran dalam dokumentasi data peta wilayah adat. Informasi mengenai wilayah adat, termasuk hutan adat menjadi landasan bagi wilayah adat untuk mendapat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Hal ini dilakukan dalam upaya membangun masyarakat adat yang mandiri dan berdaulat.

Data terbaru yang dirilis BRWA menunjukkan bahwa baru 15% wilayah adat mendapat pengakuan secara resmi dari pemerintah. Total wilayah adat yang terdata meningkat dibandingkan Maret lalu yang baru terdata sekitar 17,6 hektare. Saat ini, jumlah wilayah adat yang terdata berjumlah 20,7 hektare.

Baca Juga: Tumpuk Izin, AMAN: Hambat Penetapan Hutan Adat

Kepala BRWA, Kasmita Widodo atau akrab disapa Dodo, menjelaskan bahwa banyak faktor yang menyebabkan sulitnya wilayah adat mendapat pengakuan resmi dari pemerintah. Pertama, biaya pengesahan yang mahal. Selain biaya yang digelontorkan, waktu pengesahan aturan tidak terjadi secara singkat. Umumnya, aturan mengenai wilayah adat baru terbit setelah 3–4 tahun.

"Selanjutnya, komitmen kepala daerah terkait pengakuan wilayah adat adalah hal yang penting dan krusial. Ketika peraturan daerah (perda) sudah terbit, dibutuhkan komitmen agar aturan bisa berjalan. Pembentukan kelembagaan yang secara khusus ditugaskan oleh kepala daerah bisa menjadi buktinya," paparnya pada Konferensi Pers BRWA tentang Status Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia 2022 yang berlangsung secara virtual pada Selasa (9/8).

Baca Juga: Pemanfaatan Hutan Adat Marena Belum Berhasil

Sejauh ini, belum ada payung hukum khusus yang mengatur tentang masyarakat adat. Peran perda menjadi satu-satunya terkait pengakuan adanya masyarakat adat. Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat terus didorong. Dodo menyebutkan bahwa RUU ini sudah ada di pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sedang diproses untuk diusulkan oleh DPR.

"[Kami] terus melakukan dialog-dialog dengan DPR. Jangan sampai tidak disahkan di periode ini," ujarnya.

167