Home Sumbagteng Meleset! Diresmikan Kejati Riau, Balai Rehab Malah Belum Difungsikan

Meleset! Diresmikan Kejati Riau, Balai Rehab Malah Belum Difungsikan

Indragiri Hulu, Gatra.com- Sejak di resmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ,Rabu (3/8) lalu, Rumah Balai Rehabilitasi Napza Narasinga Adhyaksa hingga kini belum difungsikan.

Sebagaimana di ketahui peresmian balai rehabilitasi itu menggunakan bangunan yang telah di sediakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari. Pantauan HaluanRiau.co Senin (8/8) sekitar pukul 14.00 Wib, sejak diresmikan lima hari lalu, dua ruangan yang telah di sediakan tampak terkunci dan tidak di isi oleh petugas medis baik, dari Kejaksaan Negri (Kejari) Inhu ataupun RSUD setempat. Sehingga tidak diketahui pasti kapan balai itu akan dapat digunakan oleh masyarakat, belakangan anggaram untuk balai rehabilitasi tersebut juga menjadi tanda tanya.

Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu), Furkon Syah Lubis melalui Kasi Intelijen Arico Novi Saputra melalui pesan singkat whatsaap belum memberikan jawaban meski tampak pesan telah di baca.

Ditempat terpisah, Direktur RSUD Indrasari Rengat, dr Muhammad Sobri ketika konfirmasi mengatakan bahwa, pihaknya telah menyiapkan peralatan standar untuk balai rehab narkotika. "Dua ruangan bersama peralatan pendukung sudah tersedia," ujarnya.

Pihaknya juga belum mengetahui kapan balai rehab narkotika akan difungsikan. Namun dalam penilaiannya, ketika sudah ada warga yang tersandung narkotika yang perlu direhabilitasi, pihaknya langsung menyiapkan tenaga medis.

Selain itu, pihaknya juga belum menunjuk dan memberikan tugas khusus kepada pegawai maupun dokter yang akan ditugaskan pada balai rehab narkotika. "Pada prinsipnya RSUD Indrasari Rengat siap sebagai pendamping pada balai rehab narkotika," terangnya.

Sebelumnya Kejati Riau, Jaja Subagja, dalam amanatnya dengan tegas menyampaikan bahwa tidak semua perkara khususnya masalah narkotika harus di pidana di meja persidangan senada dengan rumah restoratif justice yang tengah di gaungkan, untuk menyelamatkan generasi muda dari kecanduan narkoba, sayangnya ungkapan itu belum dapat di implementasikan di lapangan.

437