Jakarta, Gatra.com - Pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli silam terus berlanjut. Penempatan Ferdy Sambo yang saat ini masih berstatus sebagai saksi di Mako Brimob dilakukan guna memperdalam proses pemeriksaan oleh Inspektur Khusus (Insus).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik sedang berlangsung.
"Hari ini update untuk pemeriksaan tetap dilakukan baik di Bareskim maupun Mabes Polri. Pendalaman-pendalaman ini sangat penting karena nanti pada akhirnya akan disampaikan langsung oleh Insus. Insus bekerja maraton dengan prinsip kerja kehati-hatian, ketelitian, dan (sesuai) standar saintifik," jelasnya saat ditemui di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Senin (8/8).
Pembuktian Insus dikatakan akan diuji, termasuk menganalisa hasil laboratorium. Lebih jauh, ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan akan dijelaskan langsung oleh Insus setelah semua hasilnya jelas.
"Semua bukti nanti akan disampaikan dan akan langsung dijelaskan Insus kepada teman-teman media," ucapnya.
Perkembangan terkini terkait kasus ini menetapkan tersangka baru, Brigadir R, yang sebelumnya menjadi salah satu saksi dari kasus ini. Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang meminta permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) ke LPSK untuk membuat kasus ini semakin jelas.