Jakarta, Gatra.com - Dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai industrial assistance, Bea Cukai terus berupaya membangun komunikasi publik yang sehat, tak hanya kepada para pengguna jasa kepabeanan, tetapi juga dengan para pelaku usaha di bidang cukai. Hal tersebut tercermin dari aktifnya instansi pemerintah ini membuka ruang diskusi dengan para pengusaha barang kena cukai, khususnya rokok dan hasil pengolahan tembakau lainnya/rokok elektrik.
Dua kantor Bea Cukai yang berada di daerah penghasil rokok terbesar di Jawa Timur, yaitu Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Pasuruan mengunjungi para pelaku usaha rokok di wilayah pengawasannya untuk melaksanakan asistensi aturan cukai yang berlaku. Kesempatan tersebut juga dimanfaatkan kedua kantor untuk mendengarkan aspirasi dan informasi dari para pelaku usaha di bidang cukai.
"Di Malang, Bea Cukai berkesempatan melaksanakan focus group discussion (FGD) bersama PT. Smoore Technology Indonesia (STI), perusahaan rokok elektrik terbesar di Malang. Tujuannya ialah untuk memberikan asistensi kepada pabrik yang baru diresmikan dua bulan lalu tersebut dan memastikan bahwa proses bisnis PT STI sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Senin (08/08).
Menurut Hatta, dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menyampaikan bahwa sebelum perusahaan menjalankan proses bisnisnya harus memahami betul ketentuan yang ada, dalam hal ini Undang-Undang Kepabeanan maupun Undang-Undang Cukai beserta turunan-turunannya. Fokus dari FGD tersebut adalah menjawab beragam pertanyaan yang diajukan oleh PT STI agar proses bisnis perusahaan dapat semakin lancar ke depannya.
Tak hanya kepada PT STI, asistensi Bea Cukai Malang juga ditujukan kepada dua asosiasi pengusaha rokok. "Sebelumnya, Bea Cukai Malang bekerja sama dengan tim dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan juga melakukan kunjungan kerja dan komunikasi publik dengan Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI) dan Gabungan Perusahaan Rokok Malang (GAPEROMA)," katanya.
Dalam rangka mendengarkan aspirasi dan informasi dari masyarakat, Bea Cukai Malang turut mengundang seluruh pabrik rokok di bawah naungan asosiasi FORMASI dan GAPEROMA. Kegiatan tersebut diisi dengan pembahasan atas evaluasi, tindak lanjut, dan strategi kebijakan cukai tahun 2023 dan audiensi kebijakan cukai hasil tembakau
Selain Bea Cukai Malang, kantor pelayanan yang juga aktif melaksanakan asistensi kepada pengusaha rokok adalah Bea Cukai Pasuruan, dengan mengunjungi PT Sadhana yang berlokasi di Purwosari, Pasuruan.
"Salah satu barang kena cukai yang banyak beredar di masyarakat adalah Produk Hasil Tembakau. Untuk menjadi sebuah produk jadi tentu tembakau mengalami proses panjang dari hulu ke hilir. Untuk mengetahui proses pengolahan tembakau dari hulu ke hilir Bea Cukai Pasuruan pun mengunjungi salah satu pabrik pengolahan tembakau yang berada di Pasuruan," ujar Hatta.
Di samping mengasistensi perusahaan akan aturan dan kebijakan cukai, dalam kunjungan tersebut Bea Cukai Pasuruan juga mendengarkan pemaparan profil perusahaan dan melaksanakan factory tour untuk mengamati proses bisnis pengolahan tembakau.
"Kami berharap hubungan yang terjalin antara Bea Cukai dengan para pelaku usaha, khususnya di bidang cukai, yang menjadi stakeholders kami akan semakin erat. Semoga kami dapat saling merangkul dan bekerja sama memastikan kepatuhan industri terhadap aturan dan kebijakan yang berlaku sehingga dapat terwujud ekosistem bisnis yang sehat, perlindungan masyarakat, kemajuan industri, dan peningkatan ekonomi nasional," tutup Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI