Jakarta, Gatra.com – Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus-menerus dilakukan Bea Cukai guna memastikan keadilan berusaha dan sebagai bentuk perlindungan masyarakat. Penindakan yang rutin dilakukan terhadap upaya pelanggaran tersebut juga dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum terkait agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Kudus. Modus peredaran rokok ilegal yang berhasil digagalkan adalah dengan menggunakan bus antarkota dan lewat perdagangan online. Sebuah bus yang telah menjadi target operasi di Terminal Jati, Kudus diperiksa petugas karena dicurigai membawa sejumlah rokok ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan didapati 64.000 batang rokok tanpa pita cukai. Diketahui juga barang tersebut dibawa oleh seorang penumpang berinisial R yang berasal dari Jepara. Untuk itu petugas membawa orang tersebut dan barang bukti ke Kantor Bea Cukai Kudus,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Dalam waktu yang berbeda, petugas Bea Cukai Kudus juga berhasil menggagalkan beredarnya rokok ilegal lewat jasa pengiriman. Dari informasi yang diperoleh petugas, terdapat paket kiriman dari Mayong, Jepara yang berisi rokok ilegal. Dari hasil pemeriksaan terdapat rokok sebanyak 32.000 batang tanpa pita cukai. Total nilai barang dari kedua penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp109.440.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp73.319.040.
Selain itu, upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal juga dilakukan oleh Bea Cukai Labuan Bajo. Pengadilan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur memutuskan terdakwa berinisial FP, yang terbukti secara sah menjual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai, bersalah dan dijatuhi hukuman dan denda sebesar Rp205.920.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Baju, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan kronologi atas kasus rokok ilegal tersebut.
“Berawal dari laporan masyarakat, pada bulan Februari 2022 telah dilakukan penindakan terhadap sebuah mobil Pick up yang saat itu diduga mengangkut rokok ilegal di wilayah Wolowaru, Kabupaten Ende” ungkap Joko.
Atas Penindakan tersebut Bea Cukai Labuan Bajo berkoordinasi dengan Polsek Wolowaru dan Polres Ende untuk melakukan pendalaman. Pada awal bulan April 2022 proses Penyidikan mulai dilakukan oleh Tim Penyidik Bea Cukai Labuan Bajo. Pada tanggal 10 Juni 2022 berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Ende dan dilanjutkan dengan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Ende.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu hasil tembakau berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sejumlah 171.600 (seratus tujuh puluh satu ribu enam ratus) batang dengan perkiraan potensi kerugian negara senilai Rp102.960.00 (seratus dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah),” ungkap Joko.
Peran serta masyarakat dan sinergi antar penegak hukum sangat membantu Bea Cukai untuk memberantas penyebaran rokok ilegal.
“Kami berharap sinergi dan komitmen bersama dari aparat penegak hukum serta partisipasi aktif masyarakat dapat menambah semangat kami untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” pungkas Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI