Jakarta, Gatra.com - Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki babak baru. Tepat sebulan setelah penembakan terjadi pada 8 Juli silam, pemeriksaan saksi dan nama tersangka mulai ditetapkan. Terbaru, bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang masih diperiksa sebagai saksi ditempatkan di Mako Brimob, Depok.
Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara. Ia ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Bahkan, sebelumnya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, pada Minggu (7/8) malam lalu sempat ingin menjenguk namun belum berhasil menemuinya. Pantauan Gatra.com, hingga kini belum ada informasi pasti mengenai kedatangan kembali pihak keluarga ke Mako Brimob.
Situasi terkini Senin (8/8) Mako Brimob terpantau masih sepi. Penjagaan ketat dan pemeriksaan kendaraan dilakukan di depan pintu masuk utama. Kendaraan yang hendak masuk diarahkan oleh petugas berseragam menuju pintu lainnya.
Penahanan Ferdy Sambo ke Mako Brimob, dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, agar proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut berjalan independen.
Penempatan Ferdy Sambo di Mako akan dilakukan selama 30 hari kedepan semenjak Sabtu (6/8). Sejauh ini, pemeriksaan masih berlanjut dengan upaya proses pembuktian penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J.