Jakarta, Gatracom- Tim Khusus Polri telah menangkap Bharada RE dan Brigadir RR selaku ajudan dan sopir istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Penangkapan keduanya menjadi babak baru dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang di lakukan di rumah dinas Irjen Sambo.
Dalam penangkapannya Bharada RE dan Brigadir RR langsung dibawa ke Badan Reserse Kriminal Polri dan langsung dilakukan penahanan. “Benar, keduanya sudah ditangkap dan ditahan di Bareskrim,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jendral Andi Rian dikutip dari Tribunnews, Minggu (7/8).
Andi tidak menjelaskan lebih jauh terkait kronologi penangkapan dan bagaimana peran keduanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Personil Polri tersebut menjadi nama baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, terlebih lagi Andi tidak mengungkap identitas keduanya
Sebelumnya Bharada E terjerat pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR terjerat pasal 340 jo pasal 38 jo pasal 55 KUHP jo 56 KUHP. Saat di konfirmasi mengapa pasal keduanya berbeda belum ada tanggapan dari pihak tersebut.