Mataram, Gatra.com- Polda NTB berhasil mengungkap dua bungkus besar narkoba jenis ganja berdasarkan laporan warga. Tim Ditresnarkoba Polda NTB begitu menerima laporan masyarakat langsung melakukan penyelidikan, hasilnya dua bungkus besar narkoba jenis ganja berhasil diamankan.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial IR alias Don dilakukan di Jalan Montong, Kabupaten Lombok Timur, pada Senin (1/8). Modus yang dipakai pelaku menyelundupkan barang ke NTB, menggunakan kardus diikat erat menggunakan lakban,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan tertulisnya diterima Gatra.com, Sabtu (6/8).
Dikatakan, meski begitu tim Ditresnarkoba Polda NTB tidak terkecoh, dan barang tersebut berhasil diamankan. Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus besar narkoba jenis ganja seberat 1,7 Kg, dua unit HP dan satu buah timbangan.
Menurutnya, hasil penangkapan di jalan, dilakukan pengggeledahan di rumah tersangka di Sikur, Lombok Timur. Di rumahnya ditemukan alat yang digunakan sebagai sarana untuk memecah lakban tersebut berupa alat timbangan yang digunakan oleh pelaku guna memisah dan mengecilkan barang bukti untuk dijual.
“Dari keseluruhan barang yang ditemukan yaitu ada paket ganja, satu unit tab samsung, handphone, satu unit sepeda motor, kemudian satu timbangan elektrik.” ungkap Artanto.
Dikatakan, sebelum tertangkap tersangka mengaku sudah melakukan pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi sebanyak tiga kali. Keuntungan yang dihasilkan dari berbisnis ganja, cukup tinggi. Jika dijual per paket, tersangka melepas dengan harga Rp10 juta.
Namun setelah dipecah perpoketnya, tersangka melepas dengan harga Rp. 800 ribu. Dengan total keuntungan tembus Rp. 2 juta sampai Rp. 3 Juta. Barang tersebut dijual dan dipasarkan tersangka di Lotim dan Kota Mataram.
“Tersangka akan menjual dan memecah barangnya, ketika sudah ada pemesan. Jadi barang diambil dari ekspedisi tidak langsung dijual begitu saja,” terangnya.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat (2) UU RI NO 35 Thun 2009 dan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Artanto memberi apresiasi berharap, warga ikut memberantas peredaran narkoba di NTB, jika ada yang mengetahui keberadaannya langsung lapor ke polisi.
"Kami berharap, warga ikut terlibat memberantas narkoba di NTB, laporkan kepada kami sekecil apapun tentang peredaran Narkoba ini, untuk kita Basmi sama-sama," pungkasnya.