Jakarta, Gatra.com– Irjen Ferdy Sambo dikabarkan banyak media menjadi tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, 06/08. Sebelum kabar itu beredar, kuasa hukumnya, Nahot Silitonga, menjelaskan ada informasi yang simpang siur di tengah penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Dia bicara pada webinar bertajuk “Menguak Kasus Penembakan Brigadir J: Masa Depan Polri di Tangan Bareskrim dan Satgasus”, 06/08.
Menurut Nahot, pada 3 Agustus lalu, Bharada E telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, Bharada E ditangkap selama 1x2 jam dan ditahan selama 20 hari ke depan. Nahot berpendapat penetapan tersangka dan proses penahanan memang lumrah, wajar dan menjadi bagian proses penyidikan.
Nahot berharap kasus ini dapat terungkap dan keselamatan jiwa kliennya, Irjen Ferdy Sambo, juga harus menjadi perhatian utama. Langkah-langkah dari kepolisian sudah sangat jelas bahwa sudah ada permutasian dari orang-orang pihak kepolisian.
Nahot menjelaskan ada banyak hal yang menjadi perhatian untuk dirinya, yakni informasinya simpang siur dan banyak sekali dugaan yang muncul serta menyebutkan Bharada E dengan nama “Richard”.
“Memang dalam proses penanganan kasus ini, banyak hal yang menjadi perhatian kami, terutama bagaimana ada simpang siur informasi, banyak sekali dugaan-dugaan yang ada. Cuma kalau misalnya yang disampaikan kami sebagai penasihat hukum, ya memang ini pembelaan diri ya. Cuma bagaimana kasus ini bisa menjadi sebuah karena fokus kami sebagai penasihat hukum hanya kepada si Bharada ini, sehingga apa yang disampaikan saya akan memanggil dia sebagai Richard, karena Richard ini seorang manusia,” katanya.
Selanjutnya, Nahot membuka kesempatan bagi Kamaruddin Simanjuntak dan teman-teman peserta webinar “Menguak Kasus Penembakan Brigadir J: Masa Depan Polri di Tangan Bareskrim dan Satgasus” untuk mengemukakan pendapat yang sama.
“Kalau misalnya bang Kamaruddin dan teman-teman punya pemikiran yang sama, apabila informasinya diperlukan, yang pasti dia harus dilindungi dulu karena kalau misalnya kita bayangkan kalo benar skenario yang disampaikan oleh Kamaruddin tadi, bahwa ini adalah konspirasi besar, ya berarti Bharada ini benar-benar harus dilindungi.”
Nahot melanjutkan, “Jadi kita menghargai semua proses, semua hak yang ada di negara kita ini dan saya ingatkan bahwa klien tidak kami memiliki hak konstitusional. Dengan juga yang harus kita perhatikan dan klien kami juga memiliki keluarga yang harus diperhatikan juga karena Richard ini sebenarnya keluarga yang biasa aja. Bapaknya bekerja sebagai supir mobil box di Manado dan ibunya hanya seorang ibu rumah tangga. Sementara mungkin tanggapan saya seperti itu.”
Jika ada hal lain yang terkait dengan pernyataan keahlian senjata dan senjata mana yang Richard miliki, Nahot memberitahu bahwa ada waktunya nanti akan terungkap di forum yang tepat di pengadilan. Sebagai penasihat hukum, Nahot akan berusaha semaksimal mungkin karena ini bukan perbuatan dari Irjen Ferdy Sambo.
Nahot juga menegaskan bahwa ia sama sekali bukan pembela dari apa yang dilakukan, namun ia melakukan pembelaan terhadap hak hukum agar ia dapat diterima haknya sesuai apa yang sudah diberikan di dalam kitab Undang-undang Hukum secara Pidana.
Salah satu peserta ada yang bertanya apakah ada ancaman untuk Richard. Nahot menanggapi, “Kalau itu adalah sebuah bentuk kekhawatiran. Kalau apa yang disampaikan kepada kami itu berulang-ulang, saya juga tidak bisa memaksakan orang untuk mengatakan yang sebaliknya. Kalau misalnya yang dia katakan adalah yang sebenar-benarnya. Kalau misalnya selalu ditanyakan ‘bagaimana kejadiannya?’ Dan semua yang disampaikan kepada kami pembelaan diri.”
Nahot menghadapi skenario lain yang disampaikan oleh tim penasihat hukum dari Brigadir Yosua bahwa ini adalah sebuah konspirasi besar. Ia juga melihat bahwa sekarang sudah banyak pejabat yang pindah dari kepolisian tapi belum diketahui akan dipindahkan ke bagian mana saja. Dari hal ini, Nahot mengungkapkan penanganan itu kemungkinan tidak langsung berdampak terhadap fakta yang ada.
Nahot sempat menyebutkan pembelaan diri sebelumnya dan menjelaskan seperti apa pembelaan yang ia maksud. Selain itu, jika terbukti bersalah, Nahot memutuskan bagaimana proses penyidikan pembunuhan akan berakhir.
“Sementara pembelaan kami adalah pembelaan diri. Cuma nanti dalam prosesnya terbukti adalah rekayasa-rekayasa itu ya mungkin klien kami akan bebas. Dan saya pastikan yang saya lakukan adalah pembelaan hanya kepada Richard. Bukan kepada pihak kepolisian, keluarga dari Ferdy Sambo, sehingga misalnya harapan kami proses ini segera terungkap. Kalau misalnya ini tetap terbukti ya memang bersalah, berarti untuk proses pembunuhannya sampai di situ. Tapi apakah nanti ada rekayasa atau tidak sementara ini bukan ranah lingkungan yang kami berikan karena kami hanya fokus di kejadian pembunuhan tersebut,” terang Nahot.
Nahot meyakinkan para peserta bahwa tim penasihat hukum dirinya dibentuk dengan keyakinan bahwa setiap orang memiliki hukum untuk diadili dengan proses yang telah disepakati bersama dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Nahot menutup pembicaraan dengan mengungkapkan bahwa kepemilikan senjata akan dibuka pada saat persidangan karena hingga saat ini barang bukti telah disita oleh penyidik.