Home Hukum Bimtek MK, Peradi: Advokat Siap Ambil Bagian Penyelesaian Sengketa Pemilu

Bimtek MK, Peradi: Advokat Siap Ambil Bagian Penyelesaian Sengketa Pemilu

Jakarta, Gatra.com – Peradi menyatakan bahwa para advokatnya siap ambil bagian dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang kemungkinan terjadi dari pemilu serentak pada 2024 mendatang.

“Advokat anggota Peradi tentunya sudah siap, kita [advokat] selalu siap,” kata Bhismoko Widjanto Nugroho, Wakil Sekjen DPN Peradi di DPN Peradi, Jakarta, Jumat (5/8), usai acara penutupan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (PUU) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peradi secara daring.

Bhismoko yang juga menjabat Direktur Executive DPN Peradi yang didapuk sebagai sekretaris Bimtek, menyampaikan, Peradi selalu melakukan kegiatan yang memfasilitasi peningkatan ilmu dan kemampuan sehingga para advokat jika ditunjuk klien untuk mewakili dalam perkara PHPU di MK sudah siap karena pihaknya terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme mereka melalui program pendidikan berkelanjutan, salah satunya yang digelar kali ini bersama MK. Bimtek diikuti 400 orang advokat Peradi.

“Ini kan salah satu ilmu yang harus diterima dan didapatkan mereka [advokat anggota Peradi] untuk dapat beracara di MK supaya tidak ada salah dalam menerapkannya, karena bisa merugikan si pemohon [kalau salah]. Jadi adanya Bimtek ini menambah ilmu dan wawasan bagi advokat anggota kami,” ujarnya.

Baca Juga: MK Berikan Bimtek Hukum Acara PUU kepada Ratusan Advokat Peradi

Untuk meningkatkan kapabilitas para advokat anggota Peradi, lanjut Bhismoko, MK bersama Peradi kembali akan bekerja sama menggelar Bimtek untuk advokat Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof. Otto Hasibuan tanpa berbayar dan secara daring pada tanggal 5–8 September mendatang. Adapun materinya bukan lagi soal Hukum Acara PUU, tetapi Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).

“Materi yang berbeda, seperti Pak Sekjen MK [M. Guntur Hamzah] tadi bilang dalam sambutannya, materi dikembangkan. Pendaftaran saat ini belum dibuka. Kuota jumlah peserta sama, yaitu 400. Selama ini selalu terpenuhi, menunjukkan antusias advokat anggota kita dalam meningkatkan kapabilitas profesi advokatnya,” kata dia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen MK), M. Guntur Hamzah, menyampaikan, bimtek yang dilakukan MK untuk advokat Peradi bukan kali pertama dan terakhir. Pihaknya akan terus melakukannya. “Tentu dengan spirit yang sama, untuk kita sama-sama senantiasa menegakkan konstitusi dan berikhtiar mendorong budaya sadar konstitusi,” ujarnya.

Panitia Bimtek Hukum Acara PUU MK dari Peradi. (GATRA/Iwan Sutiawan)

Guntur Hamzah menjelaskan, bimtek ini agar avdokat mengetahui tata cara beracara di MK, baik soal pengujian UU, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran parpol, PHPU, impeachment, dan penanganan perkara pemilihan kepala daerah.

“MK dikenal tidak saja sebagai the guardian of constitution tetapi juga sebagai the guardian state ideology, the guardian of democracy, juga selaku protector of human right, the protector of the citizen contitution right, dan selaku the final interpreter of the constitusion,” katanya.

Baca Juga: Sengketa Pemilu 2024 Diprediksi akan Makan Waktu Lama

Untuk memahami dan mendalami soal MK, hukum acara MK, konstitusi, ketatanegaraan, dan berbagai hal terkait lainnya, bimtek selama 4 hari ini tentu masih sangat kurang. “Namun tidak perlu khawatir, kita akan tetap menyelenggarakan kegiatan yang sama, meski MK tidak bagus-bagus banget kondisi anggarannya,” ujar dia.

Ia berharap pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga bimtek bisa dilakukan secara tatap muka (luring), atau minimal secara hybrid alias kombinasi luring dan daring. “Peradi menjadi mitra strategis MK, sehingga [kerja sama bimtek] tentu ini kita akan selalu tingkatkan,” ujarnya.

Yeni, perwakilan advokat Peradi peserta bimtek, mengatakan, pihaknya berharap bimtek terus dilanjutkan karena sangat bermanfaat bagi advokat untuk menunjang dan menjalankan profesinya, khususnya soal beracara di MK.

“Banyak ilmu dari para narasumber yang kami dapatkan, sehingga nambah ilmu bagi kami, selanjutnya akan terapkan dalam dunia hukum sebagai penegak hukum di negara ini untuk membantu para pencari keadilan,” ucap dia dalam acara yang juga dihadiri jajaran pengurus DPN Peradi, yakni Bidang Hubungan Kerja Sama Antarlembaga, Hidayat Bostam dan Fariz Eka Putra; serta dari bidang Publikasi, Humas, dan Protokoler Riri Purbasari Dewi dan Novuta Lestari ini.

209