Jakarta, Gatra.com- CISSReC merupakan lembaga nirlaba yang bergerak dan fokus pada penelitian dan keamanan system informasi dan komunikasi menyayangkan kurangnya keterlibatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam pertahanan siber. Ibnu Dwi Cahyo menyampaikan ini pada Talkshow Forum Indonesia Adil berjudul Gurita Judi Online, Jumat (5/8).
Dia menegaskan bahwa memberantas judi online bukan menjadi persoalan yang sulit, sebab cukup blokir atau take down. Situs judi online menurut Ibnu seperti jamur di musim hujan, ketika dimatikan akan tumbuh kembali namun bukan berarti itu tidak bisa diberantas.
“Ini merupakan judi yang sudah dionlinekan. Jangan perilaku judinya. Kalau perilaku judinya memang sulit, tetapi kalau judi dionlinekan cukup take down saja” jelasnya.
Pada kenyataannya, Wahyu menjelaskan selain keengganan untuk senantiasa take down situs judi online, proses dalam protocol untuk men take down sebuah situs judi online juga cukup berliku. Walaupun Indonesia punya BSSN namun BSSN tidak mempunyai kewenangan untuk take down, maka dari itu harus berkordinasi dengan kominfo.
Peneliti CISSRec Ibnu menjelaskan bahwasanya untuk melakukan judi online cukup bermodalkan Rp50 juta dan Rp5 juta untuk menjaga website agar tidak terblokir. Hasil tersebut berdasarkan hasil wawancara lembaga CISSReC terhadap salah satu pelaku judi online.