Jakarta, Gatra.com – Berdasarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia atau selanjutnya kita sebut PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Para pekerja migran ini dilindungi haknya secara hukum melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Di Sidoarjo, Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan BP2MI Provinsi Jawa Timur memberikan sosialisasi bertajuk “Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP)” kepada para calon PMI yang hendak berangkat ke berbagai negara. Kegiatan berlangsung di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (14/07/2022). Melalui kegiatan OPP, Bea Cukai Juanda memberikan sosialisasi terkait ketentuan kepabeanan yang perlu dipahami oleh para calon PMI.
“Hal ini perlu dilakukan sebagai bekal pengetahuan agar nantinya para calon PMI lancar dalam melakukan perjalanan lintas negara serta tidak kehilangan fasilitas yang menjadi haknya,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Himawan Indarjono.
Informasi yang disampaikan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut dan PMK nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Barang bawaan penumpang adalah barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut selain barang pribadi (non personal use). Batas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang bawaan penumpang adalah senilai paling banyak US$500.
Jika lebih dari US$500 maka akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan PDRI (Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara barang kiriman adalah barang-barang impor yang dikirim oleh pengirim di luar negeri melalui Penyelenggara Pos kepada penerima di dalam negeri. Ketentuan pengenaan bea masuk dan PDRI barang kiriman secara umum dirinci menjadi dua bagian. Pertama, barang kiriman yang nilainya kurang dari FOB (Free On Board) US$3 per orang per kiriman, dibebaskan dari kewajiban pembayaran bea masuk, sedangkan jika lebih dari FOB US$3 dipungut bea masuk. Kedua, barang kiriman yang nilainya sampai dengan FOB US$1500 dipungut PPN dan tidak dipungut PPh, sedangkan jika lebih dari FOB US$ 1500 dikenakan pembebanan tariff bea masuk umum atau MFN (Most Favourable Nations). Untuk barang kiriman tertentu, seperti barang kiriman sampel/hadiah, barang mewah, dan barang senilai lebih dari US$1500 diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan terhadap PMI bukan hanya melalui edukasi kepabeanan, Bea Cukai juga mengoptimalkan pelayanan barang kiriman dengan percepatan penyelesaian dokumen pabean. Di Semarang, Kepala Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin, menyampaikan bahwa penerapan sistem penyelesaian dokumen pabean menggunakan Consignment Note (CN) atau dokumen pengiriman barang dalam layanan impor barang kiriman PMI dinilai sebagai best practice atau praktik terbaik.
“Dampak positif dari penerapan sistem ini adalah pengawasan dan pelayanan yang lebih efektif dan efisien, meningkatnya jumlah tangkapan Narkoba dan dapat mengidentifikasi modus-modus pelanggaran di bidang kepabeanan, serta dapat mengetahui jumlah barang yang diperiksa secara pasti,” imbuhnya.
Anton menambahkan bahwa layanan terhadap barang kiriman para pekerja migran dapat diterapkan di seluruh kantor pelayanan Bea Cukai. “Bea Cukai Tanjung Emas siap berkoordinasi dan membantu kantor pelayanan Bea Cukai lainnya yang hendak mengimplementasikan proses bisnis layanan impor barang kiriman PMI melalui dokumen CN,” pungkasnya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI