Jakarta, Gatra.com - Bea Cukai, melalui instansi vertikal di bawahnya yang tersebar di seluruh Indonesia, terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas perdagangan rokok ilegal. Hal ini dilaksanakan untuk menjamin bahwa seluruh rokok yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia adalah rokok yang diproduksi dan didistribusikan secara legal dan telah dipenuhi seluruh kewajiban cukainya.
Selain itu, penindakan rokok ilegal juga dilaksanakan dalam rangka merespon tren peredaran rokok ilegal yang terus meningkat dari tahun ke tahun yang di samping menimbulkan kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban untuk melakukan pembayaran cukai, juga berpotensi mematikan industri rokok nasional sebagai akibat adanya persaingan yang tidak sehat.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Jumat (05/08) mengatakan di awal bulan Agustus 2022, tepatnya pada tanggal 1 Agustus 2022, telah dilaksanakan dua penindakan rokok ilegal di Kudus dan Malang.
"Penegakan hukum di bidang cukai sebagai hasil sinergi antarinstansi terlaksana di Kudus atas kerja sama Bea Cukai Kudus dan Polres Demak. Awalnya, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi pergerakan sebuah mobil yang digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal dari wilayah Jepara," ujarnya mengawali kronologi penindakan.
Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus bergegas menyisir Jalan Raya Kudus-Demak dan berhasil menemukan kendaraan dengan ciri-ciri sebagaimana informasi sedang terparkir di depan sebuah toko di Jalan Dempet-Gajah, Desa Botosiman, Kecamatan Dempet, Demak, yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan terkunci.
Bekerja sama dengan Polres Demak, mobil tersebut dievakuasi sementara menuju Polsek Dempet untuk mencegah kerumunan massa. Setelah dipemeriksa, petugas mendapatkan 300.000 batang rokok jenis SKM. Menurut Hatta, total potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini sebesar Rp229.112.000,00 dan sebagai tindak lanjut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus.
Penindaka serupa juga dilaksanakan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II melalui penggagalan pengiriman barang kena cukai/rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan. Sebanyak 228.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp137.040.000 berhasil diamankan oleh petugas dari dua penindakan rokok ilegal di dua kantor ekspoedisi yang berlokasi di Pakis, Kabupaten Malang dan Stasiun Malang.
"Beragam modus peredaran barang kena cukai ilegal bermunculan, tetapi Bea Cukai akan terus berupaya memerangi dan memutus mata rantai perdaran rokok ilegal serta menindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai," tegas Hatta.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai.
Seluruh masyarakat diimbau agar berhenti membeli ataupun menjual rokok ilegal dan agar melaporkan informasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Mari menjadi warga negara yang baik dengan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan!"
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI