Sleman, Gatra.com – Investigasi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menemukan terjadi pemaksaan jilbab kepada siswi SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Di sekolah, siswi tersebut tidak nyaman akibat pertanyaan masif guru mengenai agamanya.
Temuan ini disampaikan Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek, Chatarina Muliana Girsang, usai bertemu dengan Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Budhi Masturi, Jumat (5/8).
“Kami menemukan unsur-unsur pemaksaan kepada siswi yang akhirnya menimbulkan ketidaknyamanan hingga Ia curhat pada ibunya. Secara psikis ini menimbulkan rasa tidak nyaman. Itu juga menjadi dasar adanya suatu bentuk kekerasan,” terangnya.
Kemendikbud Ristek juga menemukan ketidaksesuaian peraturan sekolah dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
ORI DIY menemukan terdapat panduan seragam SMAN 1 Banguntapan untuk siswi muslim berupa atribut jilbab.
"Ketidaksesuaian dengan Permendikbud ya dari gambar yang ada di dalam peraturan sekolah dengan jenis seragam khusus untuk siswi yang ada di dalam Permendikbud 45 Tahun 2014. Ini menjadi pedoman utama oleh sekolah," katanya.
Kepala ORI DIY Budhi Masturi mengatakan dari rekaman CCTV terlihat bahasa tubuh siswi saat berhadapan dengan tiga orang dewasa dalam jarak dekat.
“Bahkan saat inisiator dan koordinator guru BK memasangkan jilbab, siswi terlihat menunduk di gambar. Ini sudah memenuhi kriteria pemaksaan,” kata Budhi.
ORI juga mengatakan ketidaknyaman pada siswi juga terlihat usai pemaksaan tersebut pada Rabu (20/7) hingga siswi itu ditemukan lemas di kamar mandi sepekan kemudian, Selasa (26/7).
“Ketidaknyamanan ini dihadirkan terus lewat pertanyaan yang fokus pada isu soal identitas keagamaan. Tidak ada isu lain,” kata Budhi.
Budhi mengatakan jika guru ingin mengetahui agama siswa, guru bisa melihat pada daftar absen dan data lain yang dimiliki sekolah.
“Pertanyaan mengenai agama ini menimbulkan rasa ketidaknyamanan pada siswa,” jelasnya.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan dan sekolah di semua tingkatan.
“Sudah ada aturan mengenai seragam dan ini harus diberikan pemahaman kepada semua pihak untuk melaksanakan peraturan yang sudah ada. Kita tinggal melakukan saja, sudah ada aturan baik dari Permendikbud maupun SE Kepala Disdikpora,” ucap Aji.
Aji enggan berandai-andai mengenai sanksi yang akan diberikan Pemda DIY kepada kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan yang telah dinonaktifkan. Namun jika merujuk tentang kedisiplinan pegawai, sanksi terberat adalah diberhentikan dengan tidak hormat dan sanksi teringan diberi sanksi lisan.
“Di tengah-tengah itu ada penurunan pangkat dan diberhentikan dari jabatan sesuai dengan tingkat kesalahannya,” kata Aji.