Home Hukum Waspada! Data Pribadi Bocor, Bisa Masuk Penjara

Waspada! Data Pribadi Bocor, Bisa Masuk Penjara

Jakarta, Gatra.com -  Semua pihak sebaiknya berhati-hati dalam mengelola informasi dikecualikan, termasuk data rahasia pribadi, yang disimpan Badan Publik, baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kebocoran terhadap informasi yang dikecualikan termasuk data pribadi bisa berdampak pada ancaman pidana 2 sampai 3 tahun penjara, sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

”Bila tidak hati-hati mengelola informasi dikecualikan termasuk data rahasia pribadi, kalau sampai terjadi kebocoran, maka pembocornya bisa diadukan ke penegak hukum dan berdasar pasal 54 UU KIP bisa diancam pidana 2 atau 3 tahun penjara,” ujar Abdul Rahman Ma’mun, MIP, dosen Universitas Paramadina pada Webinar dengan tema “Bagaimana Mengelola Informasi Rahasia” yang diselenggarakan oleh Magnitude Institute of Transparency (MIT) di Jakarta Kamis (4/8).

Aman, demikian ia biasa di sapa, menyatakan "data informasi yang dikecualikan" tersebut meliputi antara lain informasi data pribadi, informasi yang dapat menghambat penegakan hukum, informasi yang mengakibatkan persaingan bisnis yang tidak sehat, informasi yang dapat membahayakan pertahanan-keamanan negara, ketahanan ekonomi nasional, hubungan luar negeri.

Pada era keterbukaan informasi saat ini, publik bisa mengakses segala informasi publik. Namun di sisi lain, terutama para PPID di Badan Publik, dituntut untuk dapat melindungi informasi yang sudah dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan atau rahasia. “Pengecualian suatu informasi rahasia harus melalui serangkaian uji konsekuensi. Yaitu bila ada konsekuensi bahaya yang diatur di pasal 17 UU KIP. Jadi tidak bisa merahasiakan hanya berdasarkan selera orang-per orang, atau pejabat tertentu,” kata Aman.

Kerahasiaan informasi bukan semata-mata kepentingan pemerintah tetapi juga untuk kepentingan publik secara luas. “Perlindungan data pribadi, bukan hanya melindungi diri sendiri, namun prinsipnya melindungi kepentingan khalayak yang lebih luas,” ujar Aman yang pernah menjadi Ketua Komisi Informasi Pusat (2011-2013).

Webinar yang menjadi agenda serial seminar dua mingguan ini diselenggarakan oleh MIT, lembaga yang fokus pada riset keterbukaan informasi dan training peningkatan kapasitas para personel PPID di berbagai badan publik. Webinar dihadiri lebih dari 70 pejabat PPID dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD, ini diharapkan bisa memberikan dampak positif dan meminimalisir risiko kesalahan informasi. Serta meningkatkan kemampuan para pejabat PPID untuk memilah informasi mana yang termasuk informasi rahasia, dan mana yang termasuk informasi terbuka. 

186