Jakarta, Gatra.com – Layanan keuangan menggunakan PayPal, sebuah platform keuangan asal Amerika Serikat (AS), telah dapat kembali digunakan. Dalam sebuah statment, PayPal mengaku telah terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.
“PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun kami beroperasi. Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia,” terang juru bicara PayPal.
Dengan dibukanya kembali PayPal para penggunanya saat ini sudah bisa mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. “Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu,” lanjut juru bicara tersebut.
Sebelumnya, PayPal sempat diblokir oleh Kominfo sejak 30 Juli 2022 beserta sejumlah platform lain yang belum terdaftar PSE, seperti Steam, Yahoo, hingga Epic Games. Pemblokiran tersebut menimbulkan warga net yang berbondong-bondong protes di lini masa media sosial.
Selang satu hari kemudian, Kominfo membuka pemblokiran tersebut. Namun, hal itu bersifat sementara, yakni diberi waktu sampai lima hari sampai mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat. Saat ini, beberapa layanan lain juga sudah dibuka seperti Yahoo dan Steam.
Sampai Rabu (3/8/2022) siang pukul 12.00 WIB, jumlah PSE yang mendaftar ada 9.308 lokal dan 289 PSE asing yang telah terdaftar di Indonesia. Menkominfo Johnny G Plate menyebutkan, mereka didaftarkan oleh 5.611 PSE Lingkup Privat.