Jakarta, Gatra.com – PT Wana Mekar Kharisma Properti (WMKP) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Kemenpolhukam, yakni menyerahkan 11 bidang tanah dan dokumennya yang dilelang terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas nama Hendra Rahardja.
"Kami berharap dengan hasil rapat koordinasi Kemenpolhukam ini, pihak Kejaksaan Agung bisa segera menindaklanjutinya dengan menyerahkan bidang tanah tersebut yang memang sudah menjadi hak kami selaku pemenang lelang," kata Watiman, Direktur PT WMKP, dalam keterangan pers, Rabu (3/8/2022).
Ia menjelaskan, pihaknya sudah 4 tahun belum menerima tanah dan dokumennya setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang. Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam amar putusan Nomor: 14/P/FP/2018/PTUN-JKT, telah mengabulkan permohonan PT WMKP.
Menurutnya, PTUN Jakarta dalam amar putusannya memerintahkan termohon, yakni Jaksa Agung membuka blokir dan menyerahkan seluruh dokumen sertifikat tanah asli kepada PT WMKP selaku pemohon dalam perkara ini.
Adapun amar putusan PTUN Jakarta tersebut, lanjut dia, yakni mengabulkan permohonan pemohon, mewajibkan termohon untuk melakukan tindakan berupa membuat keputusan untuk menanggapi surat permohonan pemohon a quo dengan melakukan pembukaan blokir dan menyerahkan seluruh dokumen sertifikat tanah asli kepada pemohon atas 11 bidang tanah berikut segala sesuatu di atasnya dengan luas total 779.804 m2.
Surat dan tanah tersebut, yakni SHGB No. 3 seluas 5.326 m2, SHGB No. 4 seluas 19.334m2, SHGB No. 5 seluas 31.666m2, SHGB No. 6 seluas 5.369 m2, SHGB No. 7 seluas 107.819 m2, SHGB No. 8 seluas 112.393 m2, SHGB No. 9 seluas 35.547 m2, SHGB No. 10 seluas 124.329 m2, SHGB No. 11 seluas 151.212 m2, SHGB No. 12 seluas 182.762 m2, dan SHGB No. 13 seluas 4.047 m2.
"Sudah 4 tahun sejak putusan PTUN, di mana kami dinyatakan sebagai pemenang lelang. Tapi sampai sekarang, kami belum mendapatkan barang lelang aset BLBI tersebut," ujar Wartiman.
Ia mengungkapkan, semua tanah tersebut atas nama PT Dutacahaya Indosakti yang terletak di Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Tanah tersebut milik Hendra Rahardja terkait kasus BLBI PT Bank Harapan Sentosa. Penyerahan harus dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak putusan pengadilan dibacakan.
Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kata dia, menyatakan bahwa badan atau pejabat pemerintah bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud Pasal 17 Ayat (2) hurif c apabila tidak melaksanakan putusan inkracht pengadilan tanpa dasar kewenangan dan atau bertentangan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, Pasal 84 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menyatakan bahwa sesuai Pasal 21 Ayat (4), pejabat lelang atau penjual harus menyerahkan dokumen asli kepemilikan atau barang yang dilelang kepada pembeli paling lambat satu hari kerja setelah pemenang lelang menunjukkan bukti pelunasan pembayaran dan menyerahkan bukti setor BPHTB jika barang yang dilelang berupa tanah dan bangunan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ujar Watiman, PPA Kejagung tidak mempunyai dasar hukum untuk tidak memberikan hak PT WMKP selaku pemenang lelang. Upaya perusahaan untuk mengajukan permohonan hak baru berupa sertifikat atas 11 bidang tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang juga belum membuahkan hasil.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, belum mendapatkan informasi soal belum diserahkannya 11 bidang tanah dan dokumennya. "Saya belum dapat informasi," katanya saat dikonfirmasi.
Watiman menyampaikan, Kemenkopolhukam telah menerima pengaduan dari PT WMKP terkait lelang tersebut. Bahkan kabarnya, pihak Kemenkopolhukam telah melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang pihak terkait. Hasilnya, pihak terkait diminta untuk menyerahkan 11 bidang tanah dan dokumennya kepada PT WMKP selaku pemenang lelang.