Jakarta, Gatra.com – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo masih bekerja untuk mengusut pihak yang terlibat dalam kasus penembakan yang dilakukan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) terhadap Brigadir Nopriansyah Josua Hutabarat.
Dedi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (3/8), menjelaskan, dalam timsus yang dibentuk Kapolri tersebut bukan hanya terdiri dari penyidik dari Dittipidum.
"Timsus ini selain tim penyidik yang dipimpin Dirtipidum, Timsus ini juga memiliki Irsus [inspektorat khusus]," katanya.
Menurutnya, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait dengan kasus penembakan Bharada E terhadap Brigadir J dan masalah peristiwa yang ada di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
"Ini masih berproses. Irsus ini melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, melakukan pendalaman-pendalaman. Nanti hasilnya akan disampaikan kepada teman-teman media," ujarnya.
Menurutnya, kedua tim yang ada di timsus tersebut masih bekerja marathon untuk mengungkap kasus ini secara transparan sebagaimana komitmen Kapori. "Insyaallah dengan komitmen Bapak Kapolri, kasus ini akan diungkapkan dengan proses pembuktian secara ilmiah," katanya.
Baca Juga: Polri: Penetapan Tersangka Bharada E Wujud Komitmen Kapolri
Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J pada (8/7) lalu.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E [sebagai tersangka)," kata Andi.
Dasar penetapan tersangka berdasarkan pelaporan keluarga Brigadir J dengan nomor registrasi LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 Juli 2022. Laporan itu diajukan atas dugaan pembunuhan berencana.
Dalam penetapan tersangka itu, Polri terlah memeriksa 42 saksi. Sebanyal 11 orang berasal dari pihak keluarga Brigadir J. Penyidik juga melibatkan sejumlah ahli, seperti Metalurgi Forensik dan Kedokteran Forensik. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang lainnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah disita untuk kepentingan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik.
Penyidik menyangka Bharada E melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP tentang pembunuhan dan persekongkolan.
"Pemeriksaan tidak sampai di sini, tetapi berkembang. Masih ada beberapa saksi di beberapa hari ke depan," katanya.
Baca Juga: Bharada E Dijadikan Tersangka Pembunuhan Brigadir J!
Andi menegaskan, pihaknya juga akan memeriksa Sambo, Kamis besok (4/8) di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasus tembakan yang terjadi di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7). Dalam klaim polisi, Brigadir J beradu tembakan dengan Bharada E. Brigadir J diketahui terkena 7 luka tembakan yang disebut polisi dilesatkan oleh Bharada E.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus yang terdiri dari internal dan eksternal Polri. Mereka yang eksternal berasal dari Komnas HAM dan Kompolnas.
Buntut kasus ini juga membuat Sigi mencopot jabatan tiga anggotanya, yakni Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Kepala Kepolisian Resor Metro (Kapolrestro) Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budhi Herdhi.