Jakarta, Gatra.com – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian, mengatakan aksi penembakan yang dilakukan oleh Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer atau Bharada E terhadap Brigadir Nopriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J bukan merupakan tindakan membela diri.
"Tadi sudah saya sampaikan, Pasal 388 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam (3/8).
Sedangkan terkait pihak lain yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka mengingat Bareskrim Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 55 dan 56 KUHP, Andi mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus ini.
"Tadi kan sudah saya sampaikan, pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus," ujarnya.
Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J pada (8/7) lalu.
Baca Juga: Polri akan Tangkap Bharada E terkait Kasus Penembakan Brigadir J
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E [sebagai tersangka)," kata Andi.
Dasar penetapan tersangka berdasarkan pelaporan keluarga Brigadir J dengan nomor registrasi LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 Juli 2022. Laporan itu diajukan atas dugaan pembunuhan berencana.
Dalam penetapan tersangka itu, Polri terlah memeriksa 42 saksi. Sebanyal 11 orang berasal dari pihak keluarga Brigadir J. Penyidik juga melibatkan sejumlah ahli, seperti Metalurgi Forensik dan Kedokteran Forensik. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang lainnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah disita untuk kepentingan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik.
Penyidik menyangka Bharada E melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP tentang pembunuhan dan persekongkolan.
"Pemeriksaan tidak sampai di sini, tetapi berkembang. Masih ada beberapa saksi di beberapa hari ke depan," katanya.
Baca Juga: Bharada E Dijadikan Tersangka Pembunuhan Brigadir J!
Andi menegaskan, pihaknya juga akan memeriksa Sambo, Kamis besok (4/8) di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasus tembakan yang terjadi di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7). Dalam klaim polisi, Brigadir J beradu tembakan dengan Bharada E. Brigadir J diketahui terkena 7 luka tembakan yang disebut polisi dilesatkan oleh Bharada E.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus yang terdiri dari internal dan eksternal Polri. Mereka yang eksternal berasal dari Komnas HAM dan Kompolnas.
Buntut kasus ini juga membuat Sigi mencopot jabatan tiga anggotanya, yakni Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Kepala Kepolisian Resor Metro (Kapolrestro) Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budhi Herdhi.