Jakarta, Gatra.com - Pihak Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Selanjutnya, akan dilakukan penahanan terhadap Bharada E.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri BrigjenAndi Rian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/08).
Sejak tadi pagi , Bharada E diperiksa di Dittipidum Bareksrim Polri sejak pagi tadi, terkait dengan dugaan kasus pembuuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggacukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Andi Rian.
Kasus tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E, Jumat (8/07) di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo, masih diliputi misteri. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Pramono akhirnya membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Adapun Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.