Sragen, Gatra.com- Ayah biologis bayi yang dilahirkan gadis belia asal Jenar, Sragen, Jawa Tengah, sebut saja Damai alias DA, 13 tahun, akhirnya terungkap. Pria penabur benih itu tak lain ayah tirinya sendiri, yang berjuluk Jahanam alias J, 36 tahun.
Perbuatan tak senonoh J terhadap DA dilakukan belasan kali pada 2021. Hingga akhirnya gadis belia itu mengandung dan melahirkan secara normal pada Juni lalu. Ironis, persalinan DA berselang beberapa pekan setelah ibundanya, IT yang tak lain istri dari J juga melahirkan.
Artinya, J menabur benih ke ibu dan putrinya sampai melahirkan bayi. Kasus ini diusut polisi setelah DA yang duduk di bangku SMP mengandung dan melahirkan. Tak ada yang tahu siapa pria yang bertanggung jawab. DA dan keluarganya pun bungkam.
Hingga akhirnya, polisi melakukan tes DNA. Beberapa pria yang di lingkungan rumahnya diambil sampel, termasuk J. Polisi sejak awal memang mencurigainya.
Di hadapan penyidik, J mengaku tergoda menyetubuhi putri tirinya itu. Sejak menikahi IT, mereka tinggal di bawah atap yang sama.
"Saat DA keluar kamar mandi berbalut handuk, saya jadi kepingin. Tak bisa menahan birahi," kata J di hadapan penyidik Polres Sragen, Selasa (2/8).
Awalnya hanya menggerayangi dan meraba organ intim, lalu J berani menyetubuhi DA. Gadis itu diancam bakal disakiti bila memberontak. Ia ketagihan melakukan perbuatan hina itu hingga belasan kali.
J mengaku pernah menikah dan memiliki enam anak dari pernikahannya dulu. Bahkan kini ia sudah menimang cucu. Setelah berpisah, ia mempersunting seorang janda bernama IT beranak satu.
Kapolres AKBP Piter Yanottama mengatakan kasus tersebut terungkap setelah unit PPA Setreskrim Polres Sragen melakukan tes DNA. Menurut AKBP Piter, aksi persetubuhan tersebut dilakukan di rumah pelaku yang juga tempat tinggal korban.
Aksi tersebut juga dilakukan ketika istri J sedang tertidur di dalam rumah yang sama. Lanjut AKBP Piter, J menyuntik lebih dari 17 kali.
Atas perbuatannya, J dikenakan pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 D UU RI nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.