Jakarta, Gatra.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (PUU) kepada 400 orang advokat Peradi Ketua Umum Otto Hasibuan.
Plt. Kepala Pusat Pendidikan (Pusdik) Pancasila dan Konstitusi, Imam Margono, dalam acara pembukaan bimtek secara daring, Selasa petang (2/8), menyampaikan, ini merupakan kali kelima pihaknya menyelenggarakan bimtek untuk advokat Peradi.
“Pertama kali kita bekerja sama dengan Peradi pada tahun 2019, yaitu dengan Bimtek PHPU di Jakarta dan Surabaya. Sedangkan pada tahun 2020 yang lalu juga telah diselenggarakan 2 kerja sama, berupa Bimtek PHPU Kada serta Bimtek PUU,” ujarnya.
Imam melanjutkan, pihaknya akan kembali menyelenggarakan bimtek untuk advokat Peradi pada awal atau akhir September nanti mengenai Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara.
Bimtek bertujuan agar advokat memahami hukum acara dan mekanisme penanganan perkara di MK secara utuh mengingat mereka juga berpaktik di MK. Advokat harus memahami hukum acara pengujian UU terhadap UUD 1945 agar proses peradilan yang efektif dan efisien benar-benar dapat dilaksanakan oleh MK dengan tetap menjaga nilai-nilai keadilan substantif bagi para pencari keadilan.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan sampai dengan 4 hari ke depan, mulai Selasa sampai Jumat, 5 Agustus 2022, seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara daring atau online,” katanya.
Otto Hasibuan dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa bangganya terhadap Ketua MK, Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., yang terus berandil dalam meningkatkan kualitas advokat Peradi.
Ia melanjutkan, keberadaan MK sangat penting untuk menguji UU yang dibuat DPR dan Pemerintah yang dinilai merugikan hak konstitusional warga negara. MK telah menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi secara proporsional dan profesional, baik dari sisi teknis, personal, dan institusi.
“Kita tidak ragukan lagi, MK lembaga yang sangat mendapatkan apresiasi dari masyarakat, khususnya advokat Indonesia,” katanya.
Otto memahami bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak. Namun, hal itu tidak mengurangi rasa hormat pihaknya kepada lembaga guardian of constitution ini. “Mudah-mudahan keja sama ini bisa berlangsung terus menerus,” ujarnya.
Senada dengan Otto Hasibuan, Anwar Usman, mengatakan, putusan pengadilan atau hakim manapun tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Tetapi yang paling penting adalah menerima dan memahami makna sebuah putusan.
“Itulah yang ada pada diri Prof. Dr. Otto Hasibuan. Saya salut kepada beliau. Berbanggalah advokat yang berada di dalam naungan beliau, beliau menjadi contoh teladan bagi para advokat,” katanya.
Anwar menjelaskan, kedudukan MK ini sangat penting untuk menjaga hak asasi manusia (HAM) warga negara, khususnya soal hak konstitusionalnya agar tidak dilanggar dengan adanya UU yang dibuat oleh lembaga eksekutif dan legislatif.
MK hadir agar produk UU hasil kedua lembaga yang orang-orangnya merupakan hasil pemilu, agar tidak menimbulkan tirani mayoritas karena yang mendapuk kekuasaan di kedua lembaga ini adalah pemenang pemilu. Padahal, suara mayoritas DPR dan pemerintah dalam bentuk UU itu belum tentu benar.
“Maka MK mempunyai kewenangan secara negatif, yakni untuk membatalkan atau menyatakan inkonstitusional sebuah UU,” katanya.
Wakil Sekjen DPN Peradi dan selaku Sekretaris Bimtek Peradi, Bhismoko Widjanto Nugroho, mengatakan, advokat anggota Peradi sangat antusias untuk mengikuti bimtek ini. "Kuotanya maksimal 400 orang. Pendaftarnya over, kita sampai terpaksa harus menolak,” katanya.
Menurutnya, bimtek ini merupakan salah satu wujud dari tugas Peradi untuk meningkatkan kualitas advokat sebagaimana amanat Undang-Undang Advokat.