Lubuklinggau,Gatra.com - Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), membongkar praktik prostitusi online yang diduga menjajakan anak di bawah umur (ADU) melalui aplikasi Michat, dengan tarif ratusan ribu rupiah.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Haris mengungkapkan, dalam membongkar sarang prostitusi online, anggotanya menggeret empat diduga pelaku mucikari yakni SH (21), SD (22), BS (24) dan MR (17), Minggu (31/7) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB
"Kami (Polres Lubuklinggau) mengungkap kasus penjualan anak di bawah umur secara online yang dijual kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (2/8).
Informasi yang dihimpun, secara online palaku menjajakan korbannya ke pria hidung belang dengan tarif Rp300 ribu - Rp500 ribu untuk sekali kencan yang biasanya dilakukan di hotel. Praktik prostitusi online ini mulai terbongkar Jumat (29/7) dan Sabtu (30/7) sekitar pukul 23.00 WIB, pada salah satu hotel di Kelurahan Tabah Koji, Kota Lubuklinggau. Diketahui sebanyak tujuh wanita di bawah umur diduga menjadi korban prostitusi online.
Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, agar korbannya mau mengikuti tawarannya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang. Sedangkan kepada pelanggannya, ia menawarkan anak di bawah umur yang sontak memikat sang penikmat.
"Pelaku sendiri mengaku, setiap satu transaksi mereka mengambil keuntungan Rp50 ribu," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat mucikari dijerat menggunakan UU tentang Perlindungan Anak junc Pasal 296 KUHP dan Pasal 505 KUHP. "Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," ujar Kapolres.
Reporter: Bubun Kurniadi