Home Hukum Ngamuk Ditagih Utang Rp150 Ribu, Tiga Remaja Bunuh Teman, Terancam Hukuman Mati

Ngamuk Ditagih Utang Rp150 Ribu, Tiga Remaja Bunuh Teman, Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi (GATRAnews/AK9)">

Sarolangun, Gatra.com- Hanya karena masalah hutang piutang Rp150 ribu, tiga remaja di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, DS (17), RM (17) dan RN (17) tega membunuh NA (17) yang merupakan teman bermainnya.

Wakapolres Sarolangun, Kompol Sandy Muttaqin, kepada sejumlah awak media menceritakan kronologis kejadian ini. Bermula dari laporan Habul Aswad warga Desa Baru, Kecamatan Air Hitam daerah itu yang merupakan ayah N (korban) pada Rabu, 22/6, pukul 09.00 Wib.

Ia dihubungi oleh korban yang mana korban menyuruh pelapor untuk menjemput korban, pada 28/6, karena telah selesai ujian semester, 27/6. Pada 27/6, pukul 16.00 Wib pelapor menghubungi korban untuk memastikan bahwa 28/6 pelapor menjemput korban.

Akan tetapi saat dihubungi korban sudah tidak aktif lagi, kemudian pada pukul 20.00 Wib pelapor langsung berangkat menuju Desa Bukit Tigo Kecamatan Singkut tempat tinggal korban di SMK Al Fattah, dan pelapor melihat Korban tidak berada di SMK Al Fattah tersebut.

Dan pelapor berusaha untuk mencari di sekitar SMK Al Fattah akan tetapi korban tidak lagi ditemukan, dan pada hari selasa tanggal 28 Juni 2022 pelapor mendatangi Polres Sarolangun dan melaporkan kejadian hilangnya anak pelapor. 

"Selanjutnya pada tanggal 06 Juli 2022 pelapor di hubungi oleh saudara bernama Yunus, yang meminta pelapor untuk mendatangi tempat kejadian penemuan mayat di Desa Bukit Tigo, dan setelah di lihat pelapor kondisi mayat mendekati kecocokan terhadap anak pelapor yang hilang, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun," kata Sandy Muttaqin, kepada Gatra.com, Senin (1/8).

Setelah menerima Laporan dari pelapor dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan didapatkanlah keterangan dari saksi atas nama Yandika.

Yandika menjelaskan bahwa saksi ada melihat handpone korban ada dikuasai DS, setelah korban hilang, yang merupakan teman korban. Saksi menjelaskan bahwa handpone korban tersebut telah bersih dan layaknya seperti handpone baru.

Namun saksi sangat yakin bahwa handpone tersebut adalah milik korban. Karena DS sempat bilang pada saksi. "Jangan-jangan ini handphone NA dak,"  katanya sambil menunjukkan handphone kepada saksi.

"Selanjutnya setelah mendapat keterangan dari saksi tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun langsung mencari keberadaan DS dan didapatkanlah bersama dengan 1 (satu) unit handphone miliknya, dan pada saat itu setelah dilakukan pemeriksaan bahwa benar handpone tersebut adalah milik korban," kata Sandy.

Ia menyebut, handphone itu iya dapatkan dari Korban dengan cara menganiaya korban hingga meninggal dunia terlebih dahulu. Dan D menjelaskan bahwa ia menganiaya korban bersama dengan dua orang rekannya yakni RM dan RN.

"Dari hasil autopsi, terdapat luka akibat kekerasan pada tubuh korban. Korban meninggal dunia setelah dianiaya pelaku," katanya.

Motifnya, DS punya hutang pada NA sebesar Rp150 ribu. NA selalu menagih ke DS. Ngamuk karena terus-terusan ditagih, DS pun menyusun rencana jahat. Pada hari naas itu, dia mengajak NA untuk bertemu sebuah hutan, Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

NA pun menyetujui bertemu. Rupanya begitu sampai di lokasi, dia malah dikeroyok oleh DS dan dua orang , temannya, RN dan RM, hingga tewas.

Tim Opsnal satreskrim Polres Sarolangun langsung mencari RM dan RN, pelaku RM berhasil diamankan. Sementara RN masih buron alias masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Adapun barang bukti yang didapatkan dari kejadian ini, yaitu satu buah papan dengan panjang lebih kurang 2 meter, satu buah kayu bulat 1,5 meter, satu buah kayu yang bercabang tak beraturan1,2 meter, satu buah karung berwarna putih yang berisi pasir.

Satu helai celana pendek berwarna putih bergaris-garis biru, satu helai baju kaos berwarna putih lengan pendek bergaris-garis biru dan memiliki tutup kepala, satu helai baju kaos berwarna merah, satu helai celana pendek berwarna hitam, satu buah handphone merk Xiaomi warna hitam dan satu buah kotak HP.

"Untuk berkas para tersangka ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan Sarolangun atau sudah tahap dua dan tinggal menunggu jadwal persidangan di peradilan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 340 atau pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP, dan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.

232