Palembang, Gatra.com - Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, menciduk Alex alias Ujang Putih (48), tersangka spesialis pencurian kendaraan roda empat, Minggu (31/7) malam.
Di hadapan penyidik, tersangka Alex mengakui perbuatannya melakukan pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Seperti di kawasan Sako, Bukit, 7 Ulu, Makrayu, Perumnas dan lainnya ada 7 TKP.
Dari tangan tersangka juga disita barang bukti (BB) berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha N-Max warna Biru nopol BG 4582 ABT, satu buah Kunci Letter T beserta mata anak kunci yang telah dimodifikasi. Kini polisi sedang melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang berinisial Z.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail mengungkapkan, bahwa anggotanya berhasil mengamankan salah satu pelaku dalam perkara pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP oleh opsnal Unit Ranmor.
“Tersangka kami ringkus setelah menindaklanjuti laporan dari korban Joni Junaidi (56) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I,” ungkap dia.
Korban Joni Junaidi (56) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, kehilangan satu unit mobil Suzuki Pick Up warna Hitam Nopol BG 9553 NE yang diparkir depan rumahnya, hari Minggu (17/4/2022) di Jalan KH Azhari depan Lorong Sei Semajid, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.