Home Hukum Lin Che Wei Dkk Segera Jalani Sidang Korupsi Ekspor CPO

Lin Che Wei Dkk Segera Jalani Sidang Korupsi Ekspor CPO

Jakarta, Gatra.com – Penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan (Kemenag), Lin Che Wei (LCW), dan empat tersangka lainnya segera menjalani sidang perkara dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (1/8), mengatakan, mereka segera menjalani sidang karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah menyusun surat dakwaan.

“Segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.

Ketut menjelaskan, Tim JPU Jampidsus dan Kejari Jakpus menyusun surat dakwaan setelah menerima pelimpahan kelima tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahan dua) dari Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di Kejari Jakpus pada hari ini.

Kelima tersangkanya, pertama; Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Pelimpahan tahap dua yang bersangkutan berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (P-15A) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

Kedua, Komisaris PT Wilmar Natabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT), berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (P-15A) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-31/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

Ketiga, Generan Manajer di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang (PTS), berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (P-15A) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-32/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

Keempat, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stenley M. (SM), berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (P-15A) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-33/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

Kelima, Lin Che Wei (LCW) alias WH berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (P-15A) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-34/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

Penyerahan kelima tersangka tersebut dilakukan penyidik setelah Tim Jaksa Peneliti menyatakan berkas penyidikan mereka telah lengkap secara formil dan materiil (P-21).

Setelah menerima kelima tersangka tersebut, lanjut Ketut, Tim JPU kemudian melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 1–20 Agustus 2022. Indrasari Wisnu Wardhana ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Nomor: Print-243/M.1.10/Ft.1/08/2020 tanggal 01 Agustus 2022,” katanya.

Tersangka Master Parulian Tumanggor menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Nomor: Print-241/M.1.10/Ft.1/08/2020 tanggal 1 Agustus 2022.

Selanjutnya, tersangka Pierre Togar Sitanggang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Nomor: Print-245/M.1.10/Ft.1/08/2020 tanggal 01 Agustus 2022.

Tersangka Stenley M. menjalani penahana di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Nomor: Print-247/M.1.10/Ft.1/08/2020 tanggal 01 Agustus 2022.

Terakhir tersangka Lin Che Wei (LCW) alias WH ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Nomor: Print-249/M.1.10/Ft.1/08/2020 tanggal 01 Agustus 2022.

“Akibat perbuatan para tersangka IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH mengakibatkan kerugian perekonomian negara Rp18.359.698.991.659,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka mereka melanggar sangkaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan Subsidiair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

181