Home Hukum Kasus Indosurya P21, Pengacara Korban Apresiasi dan Dorong Polisi Usut Tuntas Kasus Investasi Bodong Lainnya

Kasus Indosurya P21, Pengacara Korban Apresiasi dan Dorong Polisi Usut Tuntas Kasus Investasi Bodong Lainnya

Jakarta, Gatra.com - Upaya jajaran Bareskrim Mabes Polri yang menetapkan status penyidikan telah lengkap atau P21 dari tiga kasus investasi bodong mendapatkan apresiasi dari LQ Indonesia Lawfirm, selaku kuasa hukum korban dari beberapa kasus ini.

Advokat Alvin Lim, selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm mengatakan, dengan selesainya pelimpahan tahap 2, maka tugas penyidik Polri sudah selesai dan selanjutnya, tim LQ Indonesia Lawfirm akan mengawal di persidangan Pengadilan hingga Mahkamah Agung dan nantinya proses eksekusi pengembalian dana sitaan agar tidak disita negara, namun dikembalikan ke para korban.

"Ini menjadi komitmen tim LQ untuk membantu maksimal dan menyeluruh kepada klien korban Investasi Bodong yang mempercayakan kepada LQ Indonesia Lawfirm," katanya.

Karenanya, LQ Indonesia Lawfirm sebagai pihak kuasa hukum para korban investasi bodong Indosurya memberikan penghargaan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan, Kasubdit TPPU Johanes De deo, Kanit serta seluruh jajaran penyidik tipideksus yang bekerja maksimal dan ekstraordinary memberikan contoh Polri PRESISI.

Diperkirakan, total aset sitaan dari kasus yang sudah siap dilimpahkan ini sebesar Rp2.4 triliun dari 400 miliar korban pelapor pidana. Alvin menambahkan, bahwa selain Indosurya, LQ juga mengawal kasus Investasi bodong Robot trading DNA Pro dan Fahrenheit. Dimana dalam kasus DNA Pro, sudah disita aset kurang lebih 500 miliar dan korban pelapor pidana sekitar Rp250 miliar.

Juga dalam Robot trading Fahrenheit sudah di sita aset dan cash di rekening bank senilai 89 Milyar yang mencukupi para korban pelapor pidana. "Kerja keras Polisi bagi masyarakat khususnya korban investasi bodong dihargai dan diapresiasi oleh seluruh jajaran masyarakat," kata Alvin.

Alvin Lim menyebutkan, Bareskrim masih berkomitmen menyita aset lainnya yang digelapkan melalui PT Indosurya IntiFinance dan atas nama Surya Effendy melalui LP 0204 dan 0315 SPKT Bareskrim, serta segera menahan Surya Effendy, Natalia Tjandra serta 11 terlapor lainnya yang diduga terlibat dalam pidana pencucian uang.

"Bareskrim juga sudah menyita beberapa bidang properti dari data yang LQ berikan ke penyidik untuk LP 0204 dan 0315 yang diadukan oleh LQ," ucapnya.

Atas P21-nya 3 kasus Investasi bodong diatas, LQ Indonesia Lawfirm akan melanjutkan pendampingan kasus investasi bodong lainnya, seperti Mahkota/OSO Sekuritas, Narada, KSP SB dan Minnapadi yang masih belum mendapatkan kepastian hukum.

376