Home Hukum PayPal hingga Dota Diblokir Kominfo, LBH Jakarta: Berdampak Serius terhadap HAM

PayPal hingga Dota Diblokir Kominfo, LBH Jakarta: Berdampak Serius terhadap HAM

Jakarta, Gatra.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) menilai pemblokiran delapan situs dan aplikasi karena tidak terdaftar resmi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat berdampak serius terhadap hak asasi manusia (HAM).

Pada Kamis (30/7), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) telah melakukan pemblokiran terhadap delapan situs dan aplikasi dengan traffic tinggi, yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA).

Pemblokiran situs dan aplikasi tersebut berdampak serius terhadap HAM, yakni hak untuk berkomunukasi serta memperoleh informasi, hak atas hak atas kebebasan berekspresi, dan hak atas privasi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), dan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

“Selain itu, dapat juga melanggar hak-hak lainnya, seperti mata pencaharian (dampak ekonomi) dalam kaitan hak atas penghidupan yang layak (hak atas pekerjaan), hak untuk bahagia, hak mengembangkan diri, dan hak lainnya bagi pengguna situs internet dan aplikasi mengingat sifat HAM adalah universal, tidak terpisahkan, saling tergantung dan saling terkait satu dengan yang lainnya,” demikian keterangan tertulis  LBH Jakarta pada Minggu (31/7).

LBH Jakarta menyampaikan bahwa kalau pelapor khusus PBB untuk promosi dan perlindungan hak untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi (the United Nations Special Rapporteur on the Promotion and Protection of the Right to Freedom of Opinion and Expression) menghentikan dan menyaring (blocking and filtering) pengguna dari akses internet, terlepas dari justifikasi yang diberikan, menjadi tidak proporsional dan dengan demikian merupakan pelanggaran terhadap Pasal 19 Paragraf 3 ICCPR.

Pelapor khusus mengimbau semua negara untuk memastikan bahwa akses internet dipertahankan setiap saat, termasuk selama masa kerusuhan politik. Laporan pelapor khusus juga menyatakan kalau akses internet tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berekspresi, hak untuk keluarga dan kehidupan pribadi, karena surel, Skype, Facebook, dan Twitter menjadi alat penting interaksi antara teman dan keluarga.

Pemblokiran situs internet dan aplikasi oleh Kominfo juga dinilai oleh LBH Jakarta sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan karena telah melanggar kewajiban hukum Kominfo untuk memastikan pemenuhan standar dan mekanisme HAM dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik di Indonesia.

LBH Jakarta  juga menyebutkan kalau pemblokiran (pembatasan HAM) tersebut dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak melalui putusan pengadilan sehingga menghilangkan prinsip transparansi, keadilan, dan perlakuan setara (equal treatment) berdasarkan Prinsip Pembatasan-Pembatasan Yang Diizinkan (Permissible Limitations) yang diatur dalam beberapa standar dan mekanisme pembatasan HAM.

LBH Jakarta mendesak Kominfo untuk mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Mereka juga mendesak kementerian tersebut untuk mencabut keputusan pemblokiran terhadap delapan situs dan aplikasi.

“Mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat karena mengatur pembatasan HAM yang tidak sesuai dengan standar dan mekanisme HAM internasional, melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi, melanggar hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi dan melanggar hak atas privasi,” demikian LBH Jakarta. 

221