Jakarta, Gatra.com – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah salah satu aspek fundamental bagi kelanggengan sebuah perusahaan. Menurut data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham), sepanjang kurun waktu 2019 sampai 202, permohonan pendaftaran HKI yang masuk hanya 76.294 permohonan. Padahal, jumlah UMKM di Indonesia berjumlah sekitar 65,4 juta, yang berarti hanya 11% dari mereka yang telah memiliki HKI. Hal ini dikarenakan sedikit sekali pihak yang menyadari pentingnya HKI.
Bagi Diplomat Success Challenge, ekosistem kewirausahaan terbesar yang merupakan inisiatif dari Wismilak Foundation, mendirikan dan mengembangkan bisnis bukan hanya perkara profit.
“Banyak bisnis baru atau perusahaan rintisan yang sangat baik dari sisi inovasi maupun solusi yang ditawarkannya, tapi baru berjalan 3 tahun lalu exit. Untuk apa? Di DSC kami fokus membantu bisnis lebih berkelanjutan, sehingga dapat meninggalkan legacy bagi generasi yang akan datang,” ujar Program Initiator DSC 2022, Edric Chandra.
Aspek Legal dengan Hak Kekayaan Intelektual
Bersumber dari DJKI Kemenkumham, yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mencakup kepemilikan personal dan kepemilikan komunal. Dalam kepemilikan personal, hak yang dimaksud meliputi Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan, untuk kepemilikan komunal terdapat aspek yang melindungi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional dan Indikasi Geografis.
Hak Cipta mencakup hasil olah pikir manusia dalam bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan, sedangkan Hak Kekayaan Industri mencakup Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang.
HKI secara spesifik merupakan hak eksklusif atau hak monopoli yang mencakup tiga hal, yaitu; hak untuk menggunakan, hak untuk mengizinkan orang lain menggunakan suatu hak, dan hak untuk melarang orang lain menggunakan suatu hak. Selain itu, HKI juga dapat dikategorikan sebagai aset yang sifatnya tidak berwujud, yang bahkan nilainya seringkali lebih tinggi dari pada aset yang berwujud.
Lantas apa saja manfaat yang bisa didapat pelaku bisnis dengan memiliki HKI?
1. Mencegah Penyalinan dan Menjamin Keamanan Brand
“Bagi industri kecil dan menengah, penting memiliki HKI agar bisa mendapat perlindungan terhadap hasil karya/cipta yang dibuat. Nantinya jika usaha semakin besar, merek atau nama brand akan tetap terlindungi dan menjadi milik pencipta atau perusahaan seutuhnya,” ungkap Smartlegal.id, patform edukasi legal yang juga partner DSC 2022.
Perlindungan HKI juga dapat membawa manfaat dan nilai ekonomi yang tinggi di dunia perdagangan. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual juga akan melindungi produk atau inovasi yang dimiliki dari plagiat atau penyalinan, terlebih bagi produk-produk budaya yang memiliki nilai tradisional. Sayangnya, hal ini masih belum banyak disadari oleh para pelaku usaha.
2. Memiliki Daya Saing Lebih Tinggi
Untuk perusahaan kecil, HKI dapat memberi kemampuan dan kesempatan untuk bersaing dengan perusahaan yang lebih besar. Hal ini terkait dengan riset dan pengembangan. Jika perusahaan besar dapat menginvestasikan banyak biaya dalam R&D-nya, dengan HKI perusahaan kecil dapat bersaing dengan lebih efektif.
Memiliki HKI juga bisa mendorong kreativitas dan semangat para pelaku bisnis untuk berinovasi karena telah mendapat perlindungan untuk bisa mengeskalasi bisnisnya lebih cepat.
3. Peluang Dilirik Investor
Memiliki HKI merupakan prestasi tersendiri bagi pelaku bisnis, dan hal ini tentu saja akan memberi nilai lebih bagi perusahaan maupun bagi founder-nya. Hal ini akan memudahkan perusahaan dalam mencari modal ventura, karena para investor akan merasa lebih tenang dan yakin saat investasi mereka dilindungi oleh HKI.
DSC 2022 Dukung Entrepreneur Lebih Sustain
Walaupun bukan yang utama, memiliki HKI bagi usaha kecil cukup menjadi hal yang fundamental. Apalagi jika produk atau penemuan yang dihasilkan benar-benar baru dan inovatif di bidangnya.
“Di DSC kami memang tidak mewajibkan pelaku usaha memiliki perlindungan HKI bagi bisnis atau produknya. Namun, setiap tahunnya, terutama saat memasuki tahap Seleksi Nasional, kami selalu meng-encourage setiap peserta untuk mendaftarkan merek atau inovasinya agar memiliki HKI,” tutur Edric.
Pendaftaran DSC 2022 masih terbuka lebar bagi para wirausahawan, baik yang baru memiliki ide bisnis yang masih berupa konsep, ataupun bagi bisnis yang sudah berjalan. Pendaftaran program DSC 2022 telah dimulai sejak 8 Juni 2022 dan batas pendaftaran ide bisnis akan berakhir di tanggal 19 September 2022. Selain hibah modal usaha senilai total 2 miliar rupiah yang akan diberikan, para finalis juga berkesempatan mendapatkan pendampingan bisnis dari para coach, serta bergabung dengan jaringan wirausaha Diplomat Entrepreneur Network (DEN).
Para calon peserta dapat langsung mendaftar di situs diplomatsukses.com, registrasi dan login untuk menjadi user, dan selanjutnya bisa langsung mendaftarkan ide bisnis dengan mudah lewat format proposal yang telah disediakan.