Jakarta, Gatra.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memblokir sementara platform beli game Steam dini hari tadi, Sabtu (30/7). Hal ini terjadi lantaran Steam tidak melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada pemerintah.
Bukan cuma Steam, platform lain seperti Epic Games juga terkena hal serupa. Aplikasi layanan jasa transfer dan transaksi pembayaran online PayPal juga diblokir Kemenkominfo.
Sebelumnya, Kemenkominfo telah mewajibkan pendaftaran PSE dengan tenggat Rabu (20/7). Perpanjangan tenggat pendaftaran diberikan selama lima hari kerja sambil mengirimkan surat teguran.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan sempat menyebut bahwa batas perpanjangan tenggat pendaftaran PSE ditetapkan pada Jumat (29/7) pukul 23.59 WIB.
"Kalau enggak ada, kita siapkan naik ke mesin kita," katanya di Jakarta, Jumat (29/7).
Pemblokiran sejumlah platform beli game ini juga saat ini menjadi trending topic di Twitter. Steam dan PayPal menjadi pembicaraan hangat dengan lebih dari 80 ribu cuitan tentang hal ini.
Diketahui, Steam merupakan platform beli game online resmi. Beberapa judul game yang dijual di platform ini seperti DotA, PUBG, Monster Hunter, The Witcher, dan lainnya.