Lembata, Gatra.com- Blasius, 36 tahun, warga Desa Atawatung Kecamatan Ile Ape Timur Kabupaten Lembata Provinsi NTT adalah seorang ayah yang bejat. Dia tega begituan sama anak kandungnya sebut saja namanya Bunga, 15 tahun yang masih duduk di kelas satu SMA.
Anggota Tim Buser Serse Polres Lembata begitu menerima laporan 28 Juli 2022 langung bergerak dan menangkap Blasius dirumahnya tanpa perlawanan. Dia langsung diborgol dan digiring ke Mapolres Lembata, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepada media usai menjalani pemeriksaan Bunga menuturkan sudah tiga kali dibegituin ayahnya secara paksa sejak akhir Juni hingga awal Juli 2022 lalu.
“Sudah tiga kali saya dipaksa ayah. Pertama pondok kebun berikutnya di kandang kambing. Terakhir di pinggir pantai sekitaran kebun,” kata Bunga seraya mengusap air matanya. .
Lebih lanjut Bunga mengisahkan sudah berulangkali dirayu ayahnya untuk melakukan hubungan badan. Namun selalu ditolak dengan dalih bahwa dirinya adalah anak kandung.
“Karena terus menolak, akhirnya secara paksa saya diancam mau dibunuh saat kami dikebun,” kata Bunga.
Kondisi ini lanjut Bunga membuat ibunya bingung dan masuk kekamarnya menanyakan sesungguhnya apa yang terjadi. Sambil menangis dipelukan ibunya Bunga menceriterakan semua yang terjadi, membuka aib yang dilakukan ayahnya itu.
“Ibu menangis sambil peluk saya dan bawa saya ke Polres melaporkan kasus ini. Saat itu juga anggota polisi menangkap ayah,” katanya.
Menjawab pertanyaan soal pendidikannya, Bunga mengatakan akan berhenti sekolah. “Saya ini pusing dan malu. Saya memilih berhenti. Tidak mau sekolah lagi,” kata Bunga.
Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto melalui Kasat Reskrim Polres Lembata IPTU John Blegur membenarkan kasus rudahpaksa yang dilakukan Blasius terhadap anaknya Bunga. .
“Sesuai laporan korban Bunga bersama ibunya kami sudah tangani. Kemarin 28 Juli 2022 pelaku sudah kami tangkap daan tetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah ditahan di sel Mapolpres,” kata IPTU Joh Blegur.
Penahanan ini lanjut IPTU John karena dalam pemeriksaaan awal, tersangka jujur mengakui perbuatannya. “Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka membenarkan anaknya. Tersangka diancam 15 tahun penjara sesuai KUHP," jelas IPTU John.