Jakarta, Gatra.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Kota menangkap 3 tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi di depan ruko di Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu (23/7).
“Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam aksi tawuran,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/7).
Ketiga tersangka yang ditangkap merupakan pria dengan nama inisial R, DAA, dan AA. DAA dan AA merupakan anak di bawah umur. Adapun korban adalah seorang pria dengan nama inisial RH (23). Korban meninggal akibat sabetan celurit. Terdapat 4 luka terbuka di punggung korban.
Polisi menangkap R di rumah salah satunya keluarganya pada Senin (25/7). Keesokan harinya atau hari Selasa (26/7), tersangka dengan nama inisial DAA dan AA menyerahkan diri. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 buah sepeda motor, pakaian korban, dan celurit.
Aksi pengeroyokan dan pembacokan tersebut barawal dari aksi saling ejek di media sosial. Korban bersama teman-temannya mengendarai sepeda motor ke arah Jalan Poris Indah, Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang pada Sabtu malam (23/7).
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), kelompok korban bertemu dengan kelompok dari pelaku, lalu korban bersama teman-temannya melakukan aksi tawuran.
“Korban bersama teman-temannya melakukan aksi tawuran yang berawal dari saling ejek di media sosial. Sehingga terjadi bentrokan antara kedua kelompok,” ujarnya.
Tersangka R membacok dan memegang jaket korban sehingga korban tidak bisa bergerak. Sedangkan tersangka DAA membacok korban dari belakang dan tersangka AA membonceng DAA menggunakan sepeda motor.
Atas perbuatan tersebut polisi menyangka ketiga tersangka tersebut melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP. Ancamannya penjara paling lama 12 tahun.