Jakarta, Gatra.com - Tiga kantor Bea Cukai, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Kudus jalankan fungsi fungsi utama Bea Cukai sebagai community protector, dengan menggelar pemusnahan terhadap barang bukti hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai yang didapati melanggar undang-undang dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Jumat (29/07) mengatakan barang-barang kena cukai ilegal, di antaranya 9.068.528 batang rokok, 116.892 gram tembakau iris (TIS), 10 ml Vape (HPTL), dan 779 Liter MMEA (miras) dimusnahkan dalam kegiatan yang terlaksana di Kanwil Bea Cukai Jatim II dan langsung di lokasi pembakaran yaitu di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang.
"Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 45 penindakan yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim II pada periode tahun 2021 dan 93 penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang pada periode bulan Januari sampai dengan Mei tahun 2022 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5.458.024.220 dan nilai perkiraan nilai barang sebesar Rp 3.925.696.320," rincinya.
Ditegaskan Hatta, dengan terlaksananya pemusnahan ini, membuktikan kepada masyarakat bahwa tugas dan fungsi Bea Cukai tidak hanya sebagai pengelola penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat khususnya dari peredaran barang ilegal.
"Kegiatan pemusnahan ini adalah sinergi antara Bea dan Cukai dan pemerintah daerah serta berbagai instansi dalam upaya kegiatan pemberantasan rokok ilegal, khususnya dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Jangan dilihat dari nilai kerugian negara yang mungkin dinilai sedikit jika dibadingkan dengan total target penerimaan Bea Cukai. Namun, urgensi pemusnahan barang ilegal ini perlu dilihat dari faktor distorsi ekonomi yang mengharuskan kita untuk tetap melakukan kegiatan seperti ini,” ungkap Hatta.
Ia menjelaskan, adanya peredaran barang kena cukai ilegal ini dapat membawa dampak yang signifikan, selain menyebabkan distorsi ekonomi juga dapat merugikan pemerintah daerah setempat karena sebagian dana cukai akan kembali ke pemerintah daerah dalam bentuk DBHCHT yang dimanfaatkan untuk program strategis di bidang kesehatan, penegakan hukum, serta kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan pemusnahan juga terlaksana di Kudus. Pada tanggal 26 Juli 2022, Bea Cukai Kudus melaksanakan pemusnahan 7,9 juta batang rokok ilegal, dengan berat 13,2 ton yang merupakan hasil penindakan di bidang cukai. Rinciannya terdiri dari 7.918.643 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 850 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 10.900 keping pita cukai palsu , tiga karung etiket, dua belas buah alat pemanas, lima rol kertas pembungkus filter rokok (cigarette tipping paper), dua karung plastik OPP, dan 33 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Oktober 2021 sampai Maret 2022 yang telah ditetapkan sebagai BMN dan barang bukti yang telah inkracht tahun 2020 – 2021 sebanyak 2,9 juta batang dari 10 orang tersangka. Penetapan BMN sesuai Keputusan Penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.132.807160, dengan potensi penerimaan negara Rp 5.351.298.184, yang dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar.
Dalam penegakan hukum di bidang cukai, Hatta menegaskan bahwa Bea Cukai terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melaksanakan kegiatan preventif dan represif guna menekan peredaran rokok ilegal.
Ia pun mengatakan Bea Cukai menyadari bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Untuk itu, Bea Cukai juga mengapresiasi peran serta berbagai instansi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal sehingga pada semester I tahun 2022 tercatat kinerja penerimaan melebihi target dan dapat melindungi masyarakat dari bahaya peredaran rokok ilegal. Kegiatan pemusnahan merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi yang terus melakukan upaya Gempur Rokok Ilegal guna memberantas peredaran rokok ilegal terutama dalam pemanfaatan DBHCHT.
"Tak henti kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, memproduksi maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain belum memenuhi pungutan negara juga terdapat sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya. Bagi masyarakat yang mempunyai informasi mengenai produksi maupun peredaran rokok ilegal dapat disampaikan kepada Bea Cukai atau aparat penegak hukum terkait. Untuk menjalankan usaha rokok secara legal, segala informasi dan perizinan dapat diperoleh dan diurus di kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya," tutup Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI