Jakarta, Gatra.com – Sepuluh tersangka kasus atau perkara penipuan investasi bodong Robot DNA Pro ngumpul di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (29/7), menyampaikan, mereka “kumpul” di Rutan Kebon Waru karena Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menahan mereka di sana.
Kesepuh tersangkanya, lanjut Ketut, yakni ED, RS, FYT, SR, JG, DT, R, YTS, RK, dan HAM. JPU menahan mereka selama 20 hari terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 17 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, Tim JPU Kejari Kota Bandung menjebloskan 10 tersangka kasus dugan investasi bodong Robot DNA Pro itu, setelah menerima pelimpahan tahap dua, atau barang bukti dan tersangka dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada Kamis (28/7).
Selanjutnya, Tim JPU Kejari Kota Bandung akan segera mempersiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan 10 berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Klas I A Bandung untuk disidangkan.
Bareskrim Polri menyangka ke-10 tersangka tersebut melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Pengelapan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Tindak Pidana Perdagangan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas perbuatan tersebut Polri menyangka mereka melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.