Home Hukum Kejagung Akhirnya Nyatakan Berkas Tiga Tersangka Indosurya Lengkap

Kejagung Akhirnya Nyatakan Berkas Tiga Tersangka Indosurya Lengkap

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyatakan berkas penyidikan tiga tersangka bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya (HS), June Indria (JI), dan Suwito Ayub (SA) telah lengkap (P21).

“Berkas perkara atas nama tiga orang tersangka, yaitu HS, JI, dan SA telah lengkap secara formil dan materiil (P-21),” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jumat (29/7).

Ketut menjelaskan, berkas ketiga orang tersangka kasus investasi bodong berkedok koperasi tersebut dinyatakan lengkah setelah jaksa peneliti (P16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). melakukan penelitian.

Setelah menyatakan lengkap, lanjut Ketut, Kejagung meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri untuk menyerahkan ketiga tersangka.

“Menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan,” katanya.

Dalam kasus ini, awalnya Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya, Henry Surya; Manajer Direktur Koperasi, Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria. Namun, karena berkas penyidikannya tak kunjung P21, Henry Surya bebas dari tahanan. Adapun Suwito Ayub masih buron.

Polri lantas menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. SPDP tersebut Nomor : B/157/VI/RES.2.6./2022/Ditttipideksus tanggal 30 Juni 2022.

Bareskrim Polri kembali menahan Henry Surya setelah bebas dari rumah tahanan (Rutan) karena masa penahanannya telah habis, namun berkas penyidikan kasusnya belum rampung atau lengkap (P21).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, pada Jumat (8/7), mengatakan, pihaknya kembali menahan tersangka Henry Surya berdasarkan laporan polisi (LP) yang baru.

Polri menyangka Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU)RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 jo. Pasal 10 UU RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 jo. Pasal 10 UU RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.

444