Batam, Gatra.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau, kembali mengagalkan untuk yang kedua kalinya, upaya penyelundupan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui perairan Kota Batam, Kepri.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 8 orang tersangka dan menyelamatkan puluhan calon PMI ilegal. Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui aksi ilegal tersebut.
Direktur Ditpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, atas dasar informasi itu, petugas meringkus tersangka MT pada Kamis, 28 Juli 2022 Pukul 09.00 WIB, di Tj.Riau, Batam yang diduga akan mengirim PMI ilegal dari Perairan Pulau Kasu , Belakangpadang, Batam, Kepri menuju Malaysia.
"Dalam kasus ini dua orang tersangka masih dalam pengejaran polisi lantaran terlibat upaya penyelundupan tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan kendaraan bermotor, buku rekening bank dan bukti transaksi keuangan tersangka dari korban," katanya, Jumat (29/7).
Kasubdit Gakum Polairud Polda Kepri AKBP Sudarsono menjelaskan, pada hari yang sama pihaknya juga berhasil meringkus 7 orang tersangka penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia yang diketahui berbeda jaringan. Pada penindakan itu, petugas kembali menyelamatkan 17 orang PMI ilegal yang akan dikirim ke luar negeri.
“Pada kasus berikutnya petugas berhasil meringkus tersangka berinisial H, A, Y, N, R, RM dan P yang seluruhnya warga Kepri dan diketahui memainkan peran berbeda. Tersangka juga mengakui meminta uang sebesar Rp 4 juta, kepada setiap orang PMI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia," katanya.
Modusnya, kata Darsono, para tersangka awalnya mengumpulkan puluhan orang PMI ilegal disebuah tempat penampungan sebelum diseberangkan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal ke Malaysia. Rencananya, puluhan orang PMI ilegal tersebut akan dikirim menggunakan speed boat dengan kecepatan tinggi pada malam hari.
"Intinya kita berkomitmen menindak pelanggaran pengiriman PMI ilegal melalui Kepri. Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus melalui jalur resmi, atas kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia. Hal itu, untuk menghindari PMI yang terlantar di negeri jiran dan mencegah kecelakaan laut yang menelan korban," tuturnya.
Atas perbuatanya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 4, 7 dan 8 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2007, tentang perlindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman pidana makaimal penjara seumur hidup dan denda sekitar Rp 5 miliar.