Home Hukum Kasus ITE Mantan Ketua PHDI NTB Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus ITE Mantan Ketua PHDI NTB Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mataram, Gatra.com – Kasus pelanggaran UU ITE yang menyeret mantan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Nusa Tenggara Barat (NTB), IMS, telah dinyatakan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda NTB dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Kini, perkaranya telah masuk tahap dua, yakni penyerahan berkas beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Kabag Wasidik Ditreskrisus yang juga sebagai Plh. Kasubdit Cyber Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Aji, menjelaskan bahwa kasus ini sesuai Laporan Polisi No 89 / 2021 tertanggal 16 Maret 2021, perintah penyidikan nomor SP 45 / 2021 Ditreskrimsus tertanggal 18 Maret 2021, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor B/25/2021 tanggal 18 Maret 2021, dan Surat Kejaksaan Tinggi NTB nomor B-1648/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan.

"Perkara atas nama tersangka IMS sudah lengkap (P21) dan sesuai surat Kapolda NTB nomor B 86/2022 tertanggal 26 Juli 2022 terkait pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama IMS ke Kejaksaan,” kata AKBP Darsono Setyo Aji di Mataram, Kamis (28/7).

Darsono menyampaikan bahwa surat pemberitahuan tersebut sebagai dasar pihaknya melimpahkan tersangka IMS beserta barang bukti ke Kejaksaan. “Jadi semua proses yang dijalankan oleh Ditreskrimsus Polda NTB sudah sesuai dan hasil kerja tim penyidik akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi beserta tersangkanya," ungkap Darsono.

Ia pun menjelaskan kronologis pria yang berprofesi pengacara ini menjadi tersangka sehingga kasus yang ditangani Polda NTB dan kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Pada 20 Februari 2021, IMS menggunakan akun Facebook pribadinya membuat postingan yang berisi kalimat "Barang siapa yang berminat membeli Hotel Bidari hubungi saya atau segera mendaftar di kantor pelayanan kekayaan negara dan Lelang (KPKNL) di kantor jalan Pendidikan Mataram" dengan menambahkan foto dokumen Penilaian aset KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik).

Selanjutnya, di tanggal yang sama, tersangka (IMS) kembali membuat postingan yang kalimatnya "Kondisi Hotel Bidari yang akan segera dilelang, kalau ada yang berminat hubungi saya" dengan menambah dua foto hotel Bidari, sedangkan lelang Hotel Bidari tersebut telah berakhir di KPKNL pada tahun 2020.

"Oleh karena itu, pihak pemilik Hotel Bidari merasa hotelnya dirugikan, maka melapor ke Polda NTB atas UU ITE," katanya. 

Berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan bahwa terlapor memenuhi unsur melakukan perbuatan yang dituduhkan sehingga ditetapkan menjadi tersangka dan kasusnya bergulir ke penyidikan. Berdasarkan surat penilaian Kejaksaan Tinggi NTB, berkas penyidikan perkara tersangka IMS dinyatakan lengkap (P21).

"Atas perintah pimpinan, Ditreskrimsus Polda NTB akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk selanjutnya akan dilakukan penuntutan di persidangan. Jadi setelah tersangka serta berkas tahap dua kami serahkan maka terhadap tersangka telah menjadi wewenang Kejaksaan," ujarnya.

698