Jakarta, Gatra.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan ganja kering siap edar sejumlah 137 kg dari jaringan Pulau Jawa-Pulau Sumatra. Ketika diamankan, ganja-ganja ini sudah berbentuk paket yang jumlahnya 150.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, membenarkan bahwa ganja-ganja tersebut diamankan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Minggu (24/07). Rencananya, ganja-ganja ini akan diedarkan di wilayah Jakarta. “[Diamankan di] Jalan Lintas Sumatra,” ucap Akmal melalui pesan singkat pada Kamis (28/7).
Polisi mengamankan ganja kering siap edar seberat 137 kg sekaligus menangkap 2 orang tersangka RN dan FA. Mereka adalah kurir yang mengantarkan ganja-ganja tersebut. Adapun ganja-ganja tersebut diantarkan melalui jalur darat menggunakan mobil.
“Kedua tersangka mendapat upah Rp5 juta sekali antar dan mendapat jatah 10 kilogram ganja,” demikian keterangan tertulis Polres Metro Jakarta Barat.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.