
Jakarta, Gatra.com- Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tubagus Haryo mendesak produsen untuk mengambil langkah-langkah responsif karena selama ini Air Minuman Dalam Kemasan (AMDK) galon isi ulang sangat rentan dengan pemalsuan.
“Galonnya resmi, segelnya resmi, tapi isinya, dalam hal ini air dalam kemasannya, justru bukan dari produsen,” katanya dalam keterangan persnya, Jumat (29/7).
Di antaranya, dia meminta produsen dimaksud untuk mengevaluasi seluruh mata rantai distribusinya secara rutin. “Fenomena ini sudah lama (terjadi), sehingga seharusnya bisa dideteksi dari awal,” ungkap dia.
Dari hasil penemuan polisi, ternyata tutup galon yang digunakan pelaku kejahatan adalah asli merek salah satu produk AMDK. Bagaimana bisa itu terjadi, padahal produsen produk tersebut mengatakan bahwa desain tutup galonnya, termasuk segel droplet-nya, adalah kekhasan yang akan membantu konsumen mengenali mana produk asli dan palsu?
“Kalau perlu, tutup, segel, dan galonnya dimodifikasi dalam kurun waktu tertentu untuk menghindari penipuan seperti ini,” kata Tubagus.
Menurut catatan Kepolisian, kasus pemalsuan atau pengoplosan AMDK galon isi ulang nyaris ditemukan setiap tahun. Pada 2011, kasus seperti ini ditemukan di Bantul, lalu menyusul di Kota Depok (2016), Tangerang Selatan (2017), Pandeglang (2018), Magetan (2020), dan Cilegon (2022).
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan bagaimana para pelaku memalsukan atau mengoplos air minum galon isi ulang. Para pelaku mengisi galon asli di depot air minum.
Tutup depot kemudian diganti dengan tutup asli merek yang mereka dapatkan dari si penyuplai dengan harga Rp 5.000. Setelah itu, mereka menjual galon-galon asli bertutup asli dengan isi air oplosan.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim juga mengatakan lembaganya sudah sejak tahun lalu mengkaji kasus-kasus pemalsuan galon isi ulang bermerek. Bahkan, BPKN sudah memberi rekomendasi kepada pemerintah agar mengawasi persoalan ini.
“Rekomendasi itu terkait higienitas galon isi ulangnya dan juga praktik mengubah galon isi ulang,” katanya. Pengawasan pemerintah, menurut Rizal, diperlukan pada aspek sumber air, logistik air, distribusinya, hingga potensi kontaminasinya dengan bahan-bahan berbahaya.
Oleh karena itu, Rizal menegaskan, BPKN akan mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dalam melindungi mutu, kesehatan, dan keamanan pangan, termasuk rencana kebijakan labelisasi BPA pada AMDK galon isi ulang.
“(Kebijakan BPOM—red) Tidak hanya untuk melindungi konsumen, tapi juga industri ini (AMDK). Pada akhirnya nanti kita bisa menghadirkan atmosfer berusaha yang sehat dan positif bagi pertumbuhan ekonomi,” ungkap Riza.