Home Politik Sultan HB X Mau Ditetapkan Jadi Gubernur Lagi, Ini Sederet Kemunduran DIY Versi ARDY

Sultan HB X Mau Ditetapkan Jadi Gubernur Lagi, Ini Sederet Kemunduran DIY Versi ARDY

Yogyakarta, Gatra.com - Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) menyoroti sejumlah masalah di DIY, seperti situasi kemunduran demokrasi, tata kelola pemerintahan, hingga problem lingkungan seperti sampah. Hal itu disampaikan saat beraudiensi dengan DPRD DIY di gedung DPRD DIY, Kamis (28/7).

Audiensi ini untuk memberi masukan pada Pansus DPRD DIY yang menerima dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) Gubernur DIY 2017-2022 dan kembali akan menetapkan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY untuk periode berikutnya, 2022-2027, medio Agustus nanti.

Kemunduran demokrasi ditunjukkan dengan Peraturan Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

"ARDY berpandangan Pergub tersebut tidak partisipatif dan isinya bermasalah, mengancam hak konstitusional berpendapat dan berekspresi, sehingga ARDY mengirim somasi ke Gubernur DIY. Karena tidak dihiraukan, ARDY melaporkan Gubernur DIY ke Ombudsman RI Perwakilan DIY," kata Koordinator ARDY, Tri Wahyu.

ARDY adalah gabungan dari berbagai organisasi pro demokrasi di Yogyakarta, seperti LBH Yogyakarta, WALHI Yogyakarta, AJI Yogyakarta, Indonesian Court Monitoring (ICM).

Atas laporan ARDY itu, Ombudsman pun telah menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Gubernur itu.

Gubernur DIY dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY dinilai mengabaikan hak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan.

"Ini ironi karena Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY menyatakan tujuan pengaturan keistimewaan DIY adalah mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan pemerintahan yang baik," kata Tri.

"Gubernur DIY tak pernah turun ke bawah untuk menyerap aspirasi saat pembangunan mendapat penolakan dari warga petani juga tak pernah menemui warga yang menyampaikan aspirasi langsung ke kantor Gubernur," imbuhnya.

ARDY juga menyoroti situasi kemunduran tata kelola pemerintahan yang baik, seperti penahanan ASN Pemda DIY dalam kasus korupsi Rp31,7 miliar proyek pembangunan Stadion Mandala Krida dan temuan BPK RI terkait pembeian Hotel Mutiara Rp170 miliar dari Dana Keistimewaan DIY tanpa ada kajian.

ARDY juga menilai DIY gagal dalam mengelola sampah yang fokus pada penanganan di hilir terkait revitalisasi TPA Piyungan.

"Pemda DIY belum ada skema dan rencana pemulihan pencemaran lingkungan di sekitar TPA Piyungan. Sseharusnya fokus juga pada aspek pengurangan misalnya lewat Pergub Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai yang sudah diterapkan di banyak daerah," tuturnya.

Menurut Tri, atas situasi itu, ARDY menilai pelayanan profesionalitas penting dilakukan oleh Gubernur DIY sendiri. "Pendekatan kekuasaan top down malah masih dipakai Gubernur DIY yang menjauhkan diri dari konsep pelayanan publik dan pemerintahan demokratis," katanya.

Ketua Komisi C DPRD DIY Gimmy Rusdin Sinaga yang menemui ARDY menyatakan, menerima laporan tersebut. Ia mengakui, DIY masih menghadapi sejumlah masalah, terutama soal kemiskinan. "Kami akan tampung dan diskusikan aspirasi ini," kata Gimmy.

1558